Jakarta – Polda Metro Jaya tak mengeluarkan izin untuk reuni 212 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Desember 2021. Polisi bakal memproses hukum pihak-pihak yang ngotot menggelar aksi.
“Kami akan persangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP, khususnya Pasal 212 sampai 218,” kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 2 Desember 2021.
Zulpan menuturkan alasan tak diberikan izin lantaran masih dalam masa pandemi. Dia menegaskan saat pandemi keselamatan rakyat merupakan yag utama.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Reuni Aksi 212 Ismail Ibrahim memastikan pihaknya tetap menggelar reuni 212. Reuni bertajuk Aksi Super Damai 212.
“Insyaallah (gelar reuni) bismillah,” kata Ismail.
(REN)