Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan armada SIM Keliling (Simling) di lima lokasi untuk melayani masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Rabu.
Berdasarkan laman Twitter @TMCPoldaMetro yang dilihat di Jakarta, pelayanan SIM Keliling beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB di lima lokasi berikut:
1. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur
2. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan
3. Jalan M Saidi Raya Petukangan, Jakarta Selatan
4. Mal Citraland, Jakarta Barat
5. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen persyaratan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan bukti cek kesehatan.
Gerai Simling itu hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain itu, selama berada di lokasi gerai Simling, para pemegang SIM diwajibkan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.