InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home Informasi Polri Giat Sepekan

Polda Metro Jaya Berlakukan Aturan Ganjil Genap, Berikut Daftar Lokasinya

by Admin Pakpolin
17 February 2022
0
Polda Metro Jaya Berlakukan Aturan Ganjil Genap, Berikut Daftar Lokasinya
1
SHARES
22
VIEWS

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di 13 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta.

Pengecualian diberikan kepada kendaraan yang digunakan tenaga kesehatan atau nakes dalam beraktivitas. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

“Bila nakes distop petugas Polisi, tunjukkan saja suratnya,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Selasa (15/2/2022).

Pembebasan dilakukan karena profesi tersebut dianggap sebagai ujung tombak di masa PPKM Level-3.

“Pengecualian aturan ganjil genap bagi tenaga kesehatan dan dokter,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya pada Selasa (15/2/22).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ini diberlakukan mulai Rabu (16/2/2022) sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Diskresi atau pengecualian diberikan kepada tenaga kesehatan untuk mengantisipasi lonjakan COVID-19 varian Omicron.

Baca Juga : Hindari Truk ODOL Untuk Keselamatan Bersama

Anggota Polresta Bogor Kota bersama Dishub Kota Bogor mengatur arus lalu lintas saat pemberlakuan sistem ganjil genap di Simpang Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/1/2022). ANTARA FOTO/Arif firmansyah
Anggota Polresta Bogor Kota bersama Dishub Kota Bogor mengatur arus lalu lintas saat pemberlakuan sistem ganjil genap di Simpang Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/1/2022).  Sebagai ilustrasi penerapan ganjil genap masa PPKM [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]

“Karena Omicron masih tinggi jadi kami beri dispensasi,” tandas dirlantas Polda Metro Jaya.

Bila kendaraan tenaga kesehatan terkena tilang elektronik atau e-TLE, maka nakes hanya perlu menunjukkan tanda identitas sebagai tenaga kesehatan sebagai syarat untuk membatalkan tilang elektronik.

“Nanti silakan konfirmasi dengan menunjukkan ID tenaga kesehatan,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya.

Kawasan ganjil genap di Jakarta berlaku untuk 13 ruas jalan setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Tidak berlaku Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.

Berikut daftar 13 ruas jalan ganjil genap:

Baca Juga: Kapolres Sukoharjo: Data Sementara 9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Bus di Imogiri

  1. Jalan MH. Thamrin
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan TB Simatupang
  6. Jalan Tomang Raya
  7. Jalan Letjen S Parman mulai Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan MT Haryono
  10. Jalan HR Rasuna Said
  11. Jalan Panjaitan
  12. Jalan Ahmad Yani mulai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  13. Jalan Gunung Sahari.

Sumber : Suara.com

Tags: aturan ganjil genapJakartaLokasi Ganjil GenapPolda Metro JayaPPKM level 3
Previous Post

Hindari Truk ODOL Untuk Keselamatan Bersama

Next Post

Kapolri Merespons Permintaan Sinta Aulia, Anak Penderita Tumor Kaki

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Kapolri Merespons Permintaan Sinta Aulia, Anak Penderita Tumor Kaki

Kapolri Merespons Permintaan Sinta Aulia, Anak Penderita Tumor Kaki

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Divhumas Polri Gelar Bakti Sosial Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri

21 October 2026
Gambar Mutasi Besar-besaran Polri, Pejabat Utama hingga 19 Kapolda

Mutasi Besar-besaran Polri: Pergantian Pejabat Utama hingga 19 Kapolda Resmi Dilakukan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto

9 October 2026
Gambar penganiayaan berat di Tanjung Priok

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Tanjung Priok

29 September 2026
Gambar kerja unit reaksi cepat bareskrim dalam penanganan perkara di Madiun

Kerja Unit Reaksi Cepat Bareskrim Polres Madiun dalam Penanganan Kasus #ReserseBekerja

14 September 2026
Pemerintah Pusat Salurkan Bantuan Ternak Babi untuk Dukung Kesejahteraan Masyarakat Adat Mimika

Pemerintah Pusat Salurkan Bantuan Ternak Babi untuk Dukung Kesejahteraan Masyarakat Adat Mimika

13 September 2026
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version