Tribratanews.polri.go.id – Bandar Lampung. Sejak tanggal 30 April 2021- 2 Mei 2021, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung menyatakan sebanyak 142 unit kendaraan diputarbalikan karena tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa dari data Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dari Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung dan jajaran per tanggal (30/4) sampai dengan (2/5) untuk kendaraan yang diminta putar balik sebanyak 142 unit kendaraan dari jumlah kendaraan yang diperiksa sebanyak 878 unit kendaraan.
Sedangkan untuk pelaksanaan rapid test antigen secara random sebanyak 233 orang dan penindakan pelanggaran travel gelap sebanyak 30 unit kendaraan.
“Berdasarkan data dari ASDP per hari Jumat (30/4) sampai dengan Sabtu (1/5) memang terjadi lonjakan penumpang dari pelabuhan Merak, baik kendaraan roda dua, roda empat dan bus yang menuju pulau Sumatera mengingat adanya pelarangan mudik pada tanggal (6-17/5/2021),” jelas Kabid Humas Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung mengatakan, lonjakan awal ini merupakan pertanda bahwa banyak yang melakukan pergeseran waktu mudik dan menjadi bahan evaluasi untuk wilayah hukum Polda Lampung agar antisipasi terkait dengan arus balik ke pulau Jawa dapat teratasi.
Kemudian selama pelaksanaan pengecekan dilakukan secara random kepada masyarakat yang akan menyeberang dari pulau Sumatera ke pulau Jawa. Sedangkan untuk yang dari pulau Jawa ke Pulau Sumatera sudah ada pemeriksaan pada check point di pelabuhan Merak oleh Polda Banten.
“Dan selama pengecekan petugas sendiri melaksanakan kegiatan KRYD selama 24 jam dengan dibagi menjadi tiga regu,” jelas Kabid Humas Polda Lampung.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H.