InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home BERITA DAERAH

Polda Lampung putar balikkan 142 kendaraan selama 3 hari kegiatan rutin yang ditingkatkan

by Admin Pakpolin
4 May 2021
0
Polda Lampung putar balikkan 142 kendaraan selama 3 hari kegiatan rutin yang ditingkatkan
1
SHARES
16
VIEWS

Tribratanews.polri.go.id – Bandar Lampung. Sejak tanggal 30 April 2021- 2 Mei 2021, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung menyatakan sebanyak 142 unit kendaraan diputarbalikan karena tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa dari data Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dari Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung dan jajaran per tanggal (30/4) sampai dengan (2/5) untuk kendaraan yang diminta putar balik sebanyak 142 unit kendaraan dari jumlah kendaraan yang diperiksa sebanyak 878 unit kendaraan.

Sedangkan untuk pelaksanaan rapid test antigen secara random sebanyak 233 orang dan penindakan pelanggaran travel gelap sebanyak 30 unit kendaraan.

“Berdasarkan data dari ASDP per hari Jumat (30/4) sampai dengan Sabtu (1/5) memang terjadi lonjakan penumpang dari pelabuhan Merak, baik kendaraan roda dua, roda empat dan bus yang menuju pulau Sumatera mengingat adanya pelarangan mudik pada tanggal (6-17/5/2021),” jelas Kabid Humas Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung mengatakan, lonjakan awal ini merupakan pertanda bahwa banyak yang melakukan pergeseran waktu mudik dan menjadi bahan evaluasi untuk wilayah hukum Polda Lampung agar antisipasi terkait dengan arus balik ke pulau Jawa dapat teratasi.

Kemudian selama pelaksanaan pengecekan dilakukan secara random kepada masyarakat yang akan menyeberang dari pulau Sumatera ke pulau Jawa. Sedangkan untuk yang dari pulau Jawa ke Pulau Sumatera sudah ada pemeriksaan pada check point di pelabuhan Merak oleh Polda Banten.

“Dan selama pengecekan petugas sendiri melaksanakan kegiatan KRYD selama 24 jam dengan dibagi menjadi tiga regu,” jelas Kabid Humas Polda Lampung.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H.

Tags: Lalu Lintas
Previous Post

Tradisi bakar honai di Ilaga, Papua, Kepala suku puncak: Situasi sudah aman

Next Post

Korlantas terima hibah 10 motor listrik dari IMI

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Korlantas terima hibah 10 motor listrik dari IMI

Korlantas terima hibah 10 motor listrik dari IMI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho melakukan audiensi dengan Gubernur Bali I Wayan Koster

Kakorlantas Polri dan Pemprov Bali Koordinasi Pengamanan Operasi Ketupat 2026

6 March 2026
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho melakukan audiensi dengan Gubernur Bali I Wayan Koster

Kakorlantas Pastikan Operasi Ketupat 2026 di Bali Lancar di Tengah Momentum Nyepi dan Lebaran

6 March 2026
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum

Kakorlantas Polri Tegaskan Tagline Mudik Aman Keluarga Bahagia di Lebaran 2026

6 March 2026
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum

Kakorlantas Tegaskan Operasi Ketupat 2026 Prioritaskan Keselamatan dan Kemanusiaan

5 March 2026
aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Cara Menggunakan Aplikasi SIGNAL Online

4 March 2026
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version