Polda Kalbar Ungkap 7 Kasus Karhutla Selama Bulan Januari dan Februari 2021
(fn/bq/hy)
Rabu, 03 Maret 2021 – 11:15 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Pontianak. Dari 7 kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Polisi berhasil mengamankan sebanya 8 orang yang terlibat dalam kasus karhutla tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalbar, mengatakan bahwa sejak bulan Januari hingga Februari 2021, Polda Kalbar dan jajaran telah menangani 7 perkara Kebakaran Hutan dan Lahan dan mengamankan 8 orang tersangka.
“Kita amankan delapan orang terkait kebakaran lahan. Dan 8 orang ini sekarang sedang diproses lebih lanjut,” jelas Kabid Humas Polda Kalbar, Selasa (02/03/21).
Kabid Humas Polda Kalbar mengatakan bahwa 7 kasus yang terungkap itu ada di beberapa polres di Kalbar, dan yang paling banyak menangani kasus karhutla ada di Polres Mempawah yaitu 3 kasus dan Polres lainnya sebanyak 1 sampai 2 kasus.
Luas lahan yang terbakar akibat ulah delapan orang tersangka, itu mulai dari 3 hektare hingga 14 hektare. Kedelapan pelaku ditangkap berasal dari Kota Pontianak tiga orang, Kabupaten Kubu Raya satu orang, Kabupaten Mempawah tiga orang dan dari Kabupaten Kayong Utara satu orang.
“Sedangkan untuk korporasi, saat ini Tim dari Ditkrimsus Polda Kalbar sedang lakukan penyelidikan di lokasi kebakaran, ada beberapa hotspot pantauan satelit berada di wilayah konsesi perusahaan, perkembangannya akan kami infokan kemudian dan sampai dengan detik ini tim terus berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kabid Humas Polda Kalbar.