InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home Pos Pengaduan Berita Terbaru

Polda Jatim Gagalkan Transaksi Jual-Beli 3.000 Bahan Peledak Illegal

by Admin Pakpolin
21 February 2021
0
Polda Jatim Gagalkan Transaksi Jual-Beli 3.000 Bahan Peledak Illegal
1
SHARES
15
VIEWS

Tribratanews.polri.go.id – Surabaya. Jual beli sebanyak 3.000 bahan peledak jenis detonator yang dikemas dalam 30 kotak di Pelabuhan Jangkar, Kabupaten Situbondo berhasil digagalkan oleh Direktorat Polisi air dan udara (Ditpolairud) Polda Jatim. Selain itu polisi juga mengamankan dua orang tersangka bernama Mastur (47) warga Probolinggo dan Ahmadi (41) warga Sumenep.

Pengungkapan tersebut bermula saat tim Intel Ditpolairud Polda Jatim melakukan penyelidikan di wilayah Pelabuhan Jangkar Situbondo. Dari penyelidikan tersebut, akhirnya polisi meringkus dan mengamankan dua tersangka.

“Penangkapan kedua tersangka ini setelah adanya informasi dari masyarakat jika di pelabuhan Jangkar sering digunakan untuk jual beli bom ikan. Dari situ, penyidik Ditpolairud melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap kedua tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (19/02/2021).

Sebanyak 3.000 bom ikan itu diserahkan Mastur kepada Ahmadi di pelabuhan Jangkar Situbondo, selaku pemesan atau pembeli.

Untuk harga per-unit detonator senilai Rp. 7.000 sehingga untuk tiga ribu biji jumlahnya Rp. 21.000.000 dan pembayaran via transfer.

Dari pengungkapan ini, akhirnya Polisi mengamankan barang bukti berupa bahan peledak jenis detonator sebanyak 30 kotak berisi 3.000 detonator dan dua unit telepon genggam.

Bahan peledak yang dibuat oleh tersangka ini terbilang cukup berbahaya. Pasalnya, bahan baku untuk membuat bahan peledak ini terdiri dari campuran arang dan potassium dan juga belerang.

“Bom ikan yang dibuat oleh tersangka ini cukup berbahaya, karena bisa merusak ekosistem laut,” jelas Kabid Humas Polda Jatim.

Selain itu sistem kerja detonator sebagai pemicu dimasukkan ke tengah bubuk potassium yang dikemas dalam botol untuk meningkatkan daya ledak hight explosive.

Kemudian botol dibakar dengan api dan dilemparkan ke area kerumunan ikan. Jika peledak ini dilempar ke laut akan merugikan kerusakan ekosistem dan habitat ikan dan terumbu karang (Destructive Fishing).

Tersangka Mastur ini seorang Residivis kasus yang sama, dia pernah ditangkap pada tahun 2015. Dan saat ini dia mengulangi kembali perbuatannya dan kembali dilakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang – undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Keduanya akan mendapatkan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Tags: Utama
Previous Post

Polda Maluku Bentuk Satgas Penanggulangan Terorisme, Radikalisme dan Intoleransi

Next Post

Peresmian Tiga Kantor Samsat Pembantu di Balikpapan

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Peresmian Tiga Kantor Samsat Pembantu di Balikpapan

Peresmian Tiga Kantor Samsat Pembantu di Balikpapan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

deteksi dini premanisme

Kapolri: Anggota Diminta Lebih Dekat ke Masyarakat Untuk Deteksi Dini Premanisme

16 May 2025
penangguhan penahanan mahasiswi pengunggah konten kesusilaan

Polri: Penahanan Mahasiswi Pengunggah Konten Kesusilaan di X Ditangguhkan

13 May 2025
Rakernis Humas Polri 2025

Rakernis Humas Polri 2025: Wajah Baru Kepolisian dengan Transformasi Digital dan Sertifikasi E-Learning

8 May 2025
Panen Raya Tahap II komoditas jagung

Komjen Dedi Prasetyo Paparkan Strategi Panen Raya Tahap II Komoditas Jagung

30 April 2025
eksploitasi anak di sirkus OCI

Bareskrim Akan Usut Kasus Eksploitasi Anak di Sirkus OCI

25 April 2025
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version