InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home ATENSI PUBLIK

Polda Jateng berhasil bongkar penjualan Rapid Test Antigen ilegal, beromzet miliaran rupiah

by Admin Pakpolin
7 May 2021
0
Polda Jateng berhasil bongkar penjualan Rapid Test Antigen ilegal, beromzet miliaran rupiah
1
SHARES
13
VIEWS

Tribratanews.polri.go.id– Semarang. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil menangkap seorang karyawan PT. SSP berinisial SPM (34) yang beralamat di Jl. Paradise Sunter Jakarta Utara. Pelaku diduga mengedarkan alat Rapid Antigen tanpa izin edar di Jawa Tengah.
“Sudah kita amankan 450 pack di TKP wilayah Genuk Semarang. Jangan sampai dalam situasi Covid-19 ini ada pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan,” jelas Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, didampingi Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji dan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald, Rabu (5/5/2021).

Pengungkapan kasus itu berawal sejak Januari 2021. Petugas Ditreskrimsus Polda Jateng mendapatkan informasi marak penjualan alat Kesehatan berupa alat Rapid Test Antigen Covid-19 merek Clungene di Jawa Tengah.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan cara undercover sebagai salah satu konsumen yang ingin membeli alat Rapid Test Antigen Clungene. Petugas memancing pelaku dengan cara COD (cash on delivery) di Jl. Cemara III No. 3 Padangsari, Kecamatan Banyumanik.

Di tempat tersebut petugas mengamankan dua orang kurir PF dan PRS kedapatan membawa alat Rapid Test Antigen merek Clungene. Barang bukti yang diamankan sebanyak 25 boks @25 pcs Rapid Test Antigen Clungene yang diduga tidak memiliki izin edar.

Tak lama kemudian, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng  AKBP Asep Mauludin, bersama tim melakukan penggeledahan dan penyitaan di Jl. Perak No. 9 Kwaron 2 Bangetayu Genuk Semarang. Rumah itu merupakan rumah milik SPM. Di tempat tersebut, polisi menemukan barang bukti ratusan boks alat Rapid Test Antigen berbagai merek yang diduga juga tidak memiliki izin edar.

“Modus operandinya yaitu mereka menjual sesuai pemesanan kemudian mereka datang dan pembeli membayar DP. Tersangka ini menjual barang-barang tersebut ke klinik maupun perseorangan,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng.

Sementara, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfi, mengatakan dari hasil penjualan produknya selama lima bulan, pelaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp 2,8 miliar. Untuk itu, Polda Jawa Tengah akan menindak tegas pelaku kejahatan yang sudah merugikan kesehatan masyarakat.

“Tentu perbandingannya lebih murah karena tidak punya izin edar. Dan ini sangat merugikan terkait dengan perlindungan konsumen ancaman hukuman bisa lima tahun. Tapi kalau UU kesehatan ancaman bisa 15 tahun dan denda sampai Rp 1,5 miliar,” tegas Kapolda.

Kapolda meminta agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan harga alat tes cepat yang lebih murah. “Dampaknya sangat terasa sekali. Satu, kalau tidak ada izin edar jangan-jangan dipalsukan. Kedua, jangan-jangan terkait dengan kualifikasi kesehatan tidak memenuhi syarat. Makanya ini harus kita amankan,” ujarnya.

(bb/bq/hy)

Tags: Reskrim
Previous Post

Hari pertama penyekatan mudik, Kakorlantas pastikan situasi aman terkendali

Next Post

Kakorlantas : Tidak ada penyekatan menghalau pekerja

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Kakorlantas : Tidak ada penyekatan menghalau pekerja

Kakorlantas : Tidak ada penyekatan menghalau pekerja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

deteksi dini premanisme

Kapolri: Anggota Diminta Lebih Dekat ke Masyarakat Untuk Deteksi Dini Premanisme

16 May 2025
penangguhan penahanan mahasiswi pengunggah konten kesusilaan

Polri: Penahanan Mahasiswi Pengunggah Konten Kesusilaan di X Ditangguhkan

13 May 2025
Rakernis Humas Polri 2025

Rakernis Humas Polri 2025: Wajah Baru Kepolisian dengan Transformasi Digital dan Sertifikasi E-Learning

8 May 2025
Panen Raya Tahap II komoditas jagung

Komjen Dedi Prasetyo Paparkan Strategi Panen Raya Tahap II Komoditas Jagung

30 April 2025
eksploitasi anak di sirkus OCI

Bareskrim Akan Usut Kasus Eksploitasi Anak di Sirkus OCI

25 April 2025
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version