InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home Pos Pengaduan Berita Terbaru

Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka, 14 Kasus Karhutla di Awal Tahun

by Admin Pakpolin
28 February 2021
0
Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka, 14 Kasus Karhutla di Awal Tahun
1
SHARES
13
VIEWS

Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka, 14 Kasus Karhutla di Awal Tahun

adminpolri

Sabtu, 27 Februari 2021 – 15:17 WIB

Tribratanews.polri.go.id – Jambi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangani 14 kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan menetapkan tiga orang jadi tersangka.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto di Jambi, Jumat (26/2/2021) mengatakan kasus tersebut tercatat sejak Januari – Februari 2021 yang terjadi di beberapa daerah di wilayah Provinsi Jambi.

Ke-14 kasus itu terjadi di wilayah Polres Tebo dan Muaro Jambi menangani masing masing dua kasus, Polresta Jambi satu kasus, Polres Tanjabbar empat kasus dan Polres Tanjabtim lima kasus.

Polda Jambi mengingatkan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan bisa dikenakan sanksi dan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sebagaimana Undang Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Stop bakar hutan dan lahan, karena banyak yang dirugikan, baik pelaku itu sendiri, maupun secara kesehatan dan ekonomi, juga akan berdampak,” kata Mulia.

Dampak dari pada terjadinya karhutla yaitu membuat kabut asap yang tebal sehingga dapat menutupi jarak pandang dan debu dengan ukuran partikel kecil, kemudian asap juga berdampak terhadap kesehatan manusia seperti sakit infeksi persaluran pernapasan atas (ISPA), pneumonia, asma, iritasi mata dan kulit sekaligus terjadinya pencemaran udara.

Sedangkan dari aspek ekonomi yaitu terganggunya aktivitas sehari-hari, menurunnya produktivitas dan penghasilan, hilangnya mata pencaharian masyarakat di sekitar hutan dan menurunnya devisa negara.

 

Terlebih berkurangnya umur tanah serta terganggunya transportasi darat dan udara

Tags: Utama
Previous Post

Polri : Virtual Police Telah Berjalan

Next Post

Tokoh Ulama Banten, Ngaji Bareng Kapolda Banten

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Tokoh Ulama Banten, Ngaji Bareng Kapolda Banten

Tokoh Ulama Banten, Ngaji Bareng Kapolda Banten

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Korlantas Polri Tingkatkan Penindakan Pelanggaran dengan e-TLE Drone Patrol Presisi

Korlantas Polri Tingkatkan Penindakan Pelanggaran dengan e-TLE Drone Patrol Presisi

13 January 2026
Kakorlantas Polri

Kakorlantas Jelaskan Inovasi E-TLE Drone dalam Pengawasan Lalu Lintas Nasional

12 January 2026
transformasi digital pelayanan publik kepolisian lalu lintas

Kakorlantas Polri Tekankan Transformasi Digital untuk Pelayanan Publik Tanpa Transaksional

9 January 2026
kebijakan work from anywhere untuk mengurai kepadatan mudik lebaran 2026

Korlantas Polri Akan Terapkan Lagi Kebijakan Work From Anywhere Saat Mudik Lebaran 2026

5 January 2026
Kakorlantas apresiasi Polres Bogor gandeng Supeltas jaga lantas Nataru

Kakorlantas Apresiasi Peran Supeltas Dukung Kelancaran Lalu Lintas Natal dan Tahun Baru 2025/2026

4 January 2026
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version