InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home Pos Pengaduan Berita Terbaru

Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka, 14 Kasus Karhutla di Awal Tahun

by Admin Pakpolin
28 February 2021
0
Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka, 14 Kasus Karhutla di Awal Tahun
1
SHARES
13
VIEWS

Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka, 14 Kasus Karhutla di Awal Tahun

adminpolri

Sabtu, 27 Februari 2021 – 15:17 WIB

Tribratanews.polri.go.id – Jambi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangani 14 kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan menetapkan tiga orang jadi tersangka.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto di Jambi, Jumat (26/2/2021) mengatakan kasus tersebut tercatat sejak Januari – Februari 2021 yang terjadi di beberapa daerah di wilayah Provinsi Jambi.

Ke-14 kasus itu terjadi di wilayah Polres Tebo dan Muaro Jambi menangani masing masing dua kasus, Polresta Jambi satu kasus, Polres Tanjabbar empat kasus dan Polres Tanjabtim lima kasus.

Polda Jambi mengingatkan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan bisa dikenakan sanksi dan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sebagaimana Undang Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Stop bakar hutan dan lahan, karena banyak yang dirugikan, baik pelaku itu sendiri, maupun secara kesehatan dan ekonomi, juga akan berdampak,” kata Mulia.

Dampak dari pada terjadinya karhutla yaitu membuat kabut asap yang tebal sehingga dapat menutupi jarak pandang dan debu dengan ukuran partikel kecil, kemudian asap juga berdampak terhadap kesehatan manusia seperti sakit infeksi persaluran pernapasan atas (ISPA), pneumonia, asma, iritasi mata dan kulit sekaligus terjadinya pencemaran udara.

Sedangkan dari aspek ekonomi yaitu terganggunya aktivitas sehari-hari, menurunnya produktivitas dan penghasilan, hilangnya mata pencaharian masyarakat di sekitar hutan dan menurunnya devisa negara.

 

Terlebih berkurangnya umur tanah serta terganggunya transportasi darat dan udara

Tags: Utama
Previous Post

Polri : Virtual Police Telah Berjalan

Next Post

Tokoh Ulama Banten, Ngaji Bareng Kapolda Banten

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Tokoh Ulama Banten, Ngaji Bareng Kapolda Banten

Tokoh Ulama Banten, Ngaji Bareng Kapolda Banten

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Indonesia Safety Driving Center terbaik di Asia Tenggara

ISDC Serpong Ditargetkan Jadi Pusat Keselamatan Berkendara Unggul di Asia Tenggara

14 October 2025
kamera ETLE 5000 unit tahun 2027

Polri Targetkan 5.000 Kamera ETLE untuk Pantau Pelanggaran Lalu Lintas pada 2027

13 October 2025
bpkb elektronik untuk mutasi kendaraan

BPKB Elektronik Permudah Proses Mutasi Kendaraan Tanpa Fotokopi

13 October 2025
keberhasilan pengamanan MotoGP Mandalika 2025

Keberhasilan Pengamanan MotoGP Mandalika 2025 Bukti Profesionalisme Polri Untuk Event Dunia

6 October 2025
program Polantas Menyapa dalam pelayanan polisi lalu lintas

Program Polantas Menyapa: Pasukan ‘Tet Tot Wuk Wuk’ Berjibaku Bantu Masyarakat

1 October 2025
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version