InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home Pos Pengaduan Berita Terbaru

Polda Jabar Tangkap Ratusan Tersangka Curanmor

by Admin Pakpolin
5 March 2021
0
Polda Jabar Tangkap Ratusan Tersangka Curanmor
1
SHARES
18
VIEWS

Polda Jabar Tangkap Ratusan Tersangka Curanmor

adminpolri

Jum’at, 05 Maret 2021 – 13:23 WIB

Polda Jabar Tangkap Ratusan Tersangka Curanmor

Tribratanews.polri.go.id – Bandung. Polda Jawa Barat berhasil menangkap ratusan tersangka Pencurian Kendaraan Motor (Curanmor), dalam rangka operasi JARAN 2021 yang dilakukan selama dua pekan, yakni pada 22 Februari hingga 3 Maret.
Dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut, pihak kepolisian juga turut berhasil menyita barang bukti berupa puluhan kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4).

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago, dalam keterangannya mengatakan jika dalam operasi ini ditargetkan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor dan penadah hasil kejahatan curanmor.
“Tersangka yang kita tangkap, sebanyak 249 tersangka terdiri dari 37 tersangka yang merupakan target operasi dan sisanya 212 adalah tersangka non target operasi. Dan barang bukti kita amankan sebanyak 342 unit kendaraan, terdiri dari R2 322 unit, R4 19 unit serta R6 satu unit,” ujar Erdi seperti yang dikutip dalam media sosial Istagram resmi @humaspoda.jabar.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para terangka ialah menggunakan kunci T (astag) untuk membobol kunci jendela atau rumah serta ada juga modus dengan metode perampasan dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api.
Menurut Erdi, para pelaku melakukan aksinya pada dini hari mulai pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB serta target sasaran adalah rumah kontrakan, pinggir jalan raya dan tempat parkir fasilitas umum.
“Kepada para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun, dan Pasal 480 KUHPidana untuk para penadah dengan ancaman penjara 4 tahun,” terangnya.
Tak hanya itu, Erdi juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar dipersilahkan datang ke kantor polisi setempat.
“Kami akan membantu masyarakat yang kehilangan kendaraannya, tentunya dengan membawa bukti-bukti kepemilikan,” terangnya.
Selain itu, Erdi menyampaikan dibandingan dengan tahun 2020, hasil operasi JARAN 2021 ini mengalami peningkatan khususnya di wilayah Polres Bogor yang mana paling banyak dalam jumlah LP (Laporan Kepolisian).

Tags: Utama
Previous Post

Polri : Status Tersangka 6 Laskar FPI yang Tewas Gugur

Next Post

Kapolda Kaltim : Ayo Segera Lapor SPT Tahunan Tahun 2020

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Kapolda Kaltim : Ayo Segera Lapor SPT Tahunan Tahun 2020

Kapolda Kaltim : Ayo Segera Lapor SPT Tahunan Tahun 2020

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Korps Lalu Lintas Polri Tingkatkan Penegakan Hukum dengan Sistem ETLE 95%

29 April 2026
Kakorlantas Terima Apresiasi Dari PT ASDP

Kakorlantas Polri Terima Apresiasi PT ASDP atas Keberhasilan Operasi Ketupat 2026

28 April 2026
Kakorlantas Resmikan Pelatihan Operator ETLE 2026

Korlantas Polri Resmi Buka Pelatihan Operator ETLE 2026 di Bogor

28 April 2026
Kakorlantas Buka Rakor Pembina Samsat 2026

Kakorlantas Polri: Perlu Inovasi dan Data Driven Managemen Untuk Target Road Safety 50%

27 April 2026
Kakorlantas Polri Dorong Transformasi Digital Urus Samsat Semudah Membeli Pulsa

Kakorlantas Polri Jelaskan Langkah Tangani Pelanggaran Overdimensi dan Overload

27 April 2026
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version