InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home ATENSI PUBLIK

Polda Banten Berhasil Bongkar Tambang Emas Ilegal di Gunung Liman

by Admin Pakpolin
26 April 2021
0
Polda Banten Berhasil Bongkar Tambang Emas Ilegal di Gunung Liman
1
SHARES
14
VIEWS

Tribratanews.polri.go.id-  Serang. Direskrimsus Polda Banten berhasil membongkar tenda dan lubang tambang emas ilegal, yang berada di Gunung Liman, Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Banten, yang videonya viral di media sosial.

Video itu viral lantaran tetua adat Suku Baduy menangis melihat kerusakan alam di dekat perkampungannya, yang akan dijadikan tambang emas ilegal.

“Kami telah mengecek kegiatan tersebut, di Gunung Liman sendiri memang ada bekas-bekas (galian tambang), namun aktivitas penambangan tidak ada. Sehingga tendanya dilakukan pembongkaran, itu dilakukan tanggal 14 April lalu, sebelum video itu viral,” kata Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Joko Sumarno, Minggu (25/04/2021).

Karena tidak menemukan aktivitas penambangan, tim khusus itu kemudian bertemu dengan tokoh adat Desa Cibarani. Mereka berbincang terkait penanganan tambang emas tanpa izin tersebut.
Polisi meminta masyarakat adat Cibarani melaporkan jika ada kegiatan pertambangan emas ilegal. Kemudian, informasi sekecil apapun sangat membantu penyelidikkan yang dilakukan oleh polisi.
Di sekitar Gunung Liman, Polda Banten belum menentukan tersangkanya. Namun hingga kini, penyelidikkan terus dilakukan pihak kepolisian, berbekal alat cangkul yang disita dari lokasi galian lubang emas.

“Untuk Gunung Liman kita belum ada tersangkanya. Kita temukan dua lubang sedalam dua meter dan menyita alat cangkul yang ditemukan disana. Dilokasi itu, jauh dari perkampungan, ini yg sedang kita lakukan pendalaman. Ini tentu ke aktifitas pertambangan ilegal dan terdapat pelanggaran hukum. Lokasinya juga bukan daerah pertambangan,” terangnya.

Sebelum menyelidiki galian emas ilegal di Gunung Liman, Direskrimsus Polda Banten telah menetapkan lima tersangka pertambangan tanpa izin (peti), lokasinya berada di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten.

“Sebelum di Gunung LimaN ini, kami juga mengamankan lima tersangka dari Cibeber, ada dari gurandilnya, ada pemrosesnya, ada penyedia bahan kimianya,” ujarnya.

(bb/bq/hy)

Tags: Reskrim
Previous Post

Kerahkan Kekuatan Terbaik, Kapolri Dirikan 2 Posko Evakuasi KRI Nanggala 402

Next Post

Siap Siap E-TLE Nasional Tahap Dua, Banjarmasin Segera Terapkan Tilang Elektronik

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Siap  Siap E-TLE Nasional Tahap Dua, Banjarmasin Segera Terapkan Tilang Elektronik

Siap Siap E-TLE Nasional Tahap Dua, Banjarmasin Segera Terapkan Tilang Elektronik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Mengapa Robot Humanoid Dibutuhkan untuk Menghadapi Ancaman Kejahatan Modern?

Peran Robot Humanoid dalam Menjaga Keamanan dan Keselamatan Publik

4 July 2025
Hari Bhayangkara ke-79 Momentum Wujudkan Semangat Mengabdi dan Melayani

Polri Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Transformasi di Hari Bhayangkara ke-79

1 July 2025
pengungkapan ladang ganja seluas 25 hektare di Aceh

Penemuan Ladang Ganja Seluas 25 Hektare di Aceh, Pemilik Masih Buron

25 June 2025
peninjauan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Polda Bali

Kapolri Listyo Sigit Pastikan Dukungan Polri untuk Program MBG di Bali

17 June 2025
deteksi dini premanisme

Kapolri: Anggota Diminta Lebih Dekat ke Masyarakat Untuk Deteksi Dini Premanisme

16 May 2025
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version