InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home BERITA DAERAH

Polda Aceh Kembali Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu Jaringan Internasional

by Admin Pakpolin
12 April 2021
0
Polda Aceh Kembali Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu Jaringan Internasional
1
SHARES
12
VIEWS

Tribratanews.polri.go.id. – Banda Aceh. Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 50 kilogram sabu. Empat pelaku ditangkap di sejumlah tempat di Aceh Timur.

“Penggagalan penyelundupan narkoba merupakan komitmen kami memberantas peredaran barang terlarang di Aceh. Ini pengungkapan untuk ke sekian kalinya di Aceh,” terang Kapolda Aceh Irjen Pol. Wahyu Widada, M.Phil., Rabu (7/4/2021).

Pelaku ZK selaku pemantau jalan ditangkap di Bagok, Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. Pelaku KR berperan sebagai pemantau situasi di darat, ditangkap di Idi Tunong, Aceh Timur. ZK selaku tekong kapal motor dan ZR sebagai pemantau jalan, keduanya ditangkap di Idi Rayeuk, Aceh Timur.

“Penyelundupan narkoba tersebut diduga mereka lakukan melalui perairan Aceh Timur. Ada dua karung berisi 50 bungkus berisi sabu-sabu setara 50 kilogram,” tambahnya.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit kapal yang digunakan untuk menyelundupkan sabu-sabu ke Aceh Timur. Pengungkapan berawal dari informasi adanya jaringan internasional pelaku narkoba melalui laut.

“Dari informasi tersebut personel gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Aceh Timur, dan Bea Cukai, menyelidikinya,” terang Kapolda.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan mengejar kapal motor yang dicurigai membawa narkoba di perairan Aceh Timur. Petugas menangkap empat pelaku dan mengamankan dua karung dengan puluhan bungkusan berisi sabu-sabu.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik.

“Ancaman hukuman paling ringan lima tahun hingga 20 tahun penjara serta paling berat hukuman mati,” jelasnya.

Tags: Utama
Previous Post

Cegah terorisme, netizen serukan #TumpasAkarRadikalisme

Next Post

Kapolri Kirim Tim Khusus Bantu Penanganan Banjir Bandang NTT

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Kapolri Kirim Tim Khusus Bantu Penanganan Banjir Bandang NTT

Kapolri Kirim Tim Khusus Bantu Penanganan Banjir Bandang NTT

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Indonesia Safety Driving Center terbaik di Asia Tenggara

ISDC Serpong Ditargetkan Jadi Pusat Keselamatan Berkendara Unggul di Asia Tenggara

14 October 2025
kamera ETLE 5000 unit tahun 2027

Polri Targetkan 5.000 Kamera ETLE untuk Pantau Pelanggaran Lalu Lintas pada 2027

13 October 2025
bpkb elektronik untuk mutasi kendaraan

BPKB Elektronik Permudah Proses Mutasi Kendaraan Tanpa Fotokopi

13 October 2025
keberhasilan pengamanan MotoGP Mandalika 2025

Keberhasilan Pengamanan MotoGP Mandalika 2025 Bukti Profesionalisme Polri Untuk Event Dunia

6 October 2025
program Polantas Menyapa dalam pelayanan polisi lalu lintas

Program Polantas Menyapa: Pasukan ‘Tet Tot Wuk Wuk’ Berjibaku Bantu Masyarakat

1 October 2025
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version