InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home Pos Pengaduan Berita Terbaru

Perketat Saat Libur Mudik, Polda Metro dan Banten Akan Jaga Gerbang Tol Cikupa

Perketat Saat Libur Mudik, Polda Metro dan Banten Akan Jaga Gerbang Tol Cikupa

by Admin Pakpolin
22 April 2021
0
Perketat Saat Libur Mudik, Polda Metro dan Banten Akan Jaga Gerbang Tol Cikupa
1
SHARES
14
VIEWS

Tribratanews.polri.go.id. – Jakarta. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P., menyampaikan kalau pihaknya tengah bekerjasama dengan Polda Banten untuk melakukan penyekatan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah soal larangan mudik 2021.

“Polda Metro dan Polda Banten akan bekerja sama dan berkoordinasi dalam penyekatan di titik Gerbang Tol Cikupa,” terang Dirlantas, Selasa (20/4/21).

Penyekatan tersebut, nantinya akan dimulai pada 6 – 17 Mei 2021 yang akan dilakukan penyeleksian kendaraan yang melintas. Setidaknya sampai saat ini sudah ada 31 titik yang disiapkan Polda Metro Jaya.

31 titik itu terdiri dari 14 titik penyekatan dan 17 pos check point, di antaranya Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Kedung Waringin, Cibeet, Gerbang Tol Tambun, Gerbang Tol Cibitung, Gerbang Tol Cikarang Pusat, Gerbang Tol Cibatu. Jatiuwung, Gerbang Tol Bitung, Pos Bintung, Cikarang Barat, putaran Cikarang Barat, serta GT Cikupa.

“Semua titik sudah didatakan, dan nanti ada penyekatan,” terang Dirlantas.

Sekedar informasi bahwa, pihak Kepolisian akan menempatkan sejumlah personel pada setiap pos pengamanan guna menyeleksi kendaraan yang keluar-masuk. Dirlantas memastikan, petugas bakal berjaga 24 jam selama 14 hari.

“Nanti di sini ada posnya, semua yang lewat akan kita periksa, kalau dia tidak punya SIKM kita putar balik,” jelas Dirlantas, Sabtu (17/4) lalu.

Selain itu, Dirlantas menerangkan, sanksi yang dijatuhi kepada pelanggar berbeda-beda. Sambodo mengatakan, kendaraan pribadi akan diputar balik. Sementara, kendaraan pribadi yang disalahgunakan akan dikandangkan.

“Kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran berarti itu namanya travel gelap. Pasalnya 308 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kalau dia kendaraan yang tidak digunakan untuk peruntukannya misalnya kendaraan truk untuk ngangkut orang itu Pasal 303 UU LLAJ,” tutup Dirlantas.

Tags: Utama
Previous Post

Polda Sulut Pastikan Pengintegrasian CCTV Tingkatkan Kamtibmas

Next Post

KPU Provinsi Sulut Berikan Penghargaan Pada Polda Sumut Atas Suksesnya Pemelihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2020

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
KPU Provinsi Sulut Berikan Penghargaan Pada Polda Sumut Atas Suksesnya Pemelihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2020

KPU Provinsi Sulut Berikan Penghargaan Pada Polda Sumut Atas Suksesnya Pemelihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2020

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

deteksi dini premanisme

Kapolri: Anggota Diminta Lebih Dekat ke Masyarakat Untuk Deteksi Dini Premanisme

16 May 2025
penangguhan penahanan mahasiswi pengunggah konten kesusilaan

Polri: Penahanan Mahasiswi Pengunggah Konten Kesusilaan di X Ditangguhkan

13 May 2025
Rakernis Humas Polri 2025

Rakernis Humas Polri 2025: Wajah Baru Kepolisian dengan Transformasi Digital dan Sertifikasi E-Learning

8 May 2025
Panen Raya Tahap II komoditas jagung

Komjen Dedi Prasetyo Paparkan Strategi Panen Raya Tahap II Komoditas Jagung

30 April 2025
eksploitasi anak di sirkus OCI

Bareskrim Akan Usut Kasus Eksploitasi Anak di Sirkus OCI

25 April 2025
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version