Site icon InfoSeputarPolri

Peraturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022: Jadwal dan Lokasi

Peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 direncanakan berlaku mulai tanggal 28 April 2022.

Peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 direncanakan berlaku mulai tanggal 28 April 2022.

Jakarta – Peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 direncanakan berlaku mulai tanggal 28 April 2022. Hal itu guna mencegah kepadatan pemudik pada puncak arus mudik Lebaran 2022.

Peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 akan dilakukan bersamaan dengan one way di sepanjang tol Jakarta-Cikampek hingga Kalikangkung. Rencana tersebut juga akan berlaku untuk arus balik.

Lantas, di mana dan kapan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 akan diberlakukan? Berikut informasi selengkapnya.

Baca Juga : 3 Hari ETLE Jalan Tol: Budaya Berkendara Lebih Baik

Peraturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022: Arus Mudik dan Arus Balik

Dikutip dari laman Instagram TMC Polda Metro Jaya, peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 akan diberlakukan pada:

Dengan keterangan bahwa berakhirnya pelaksanaan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 bersifat situasional atau dikresi kepolisian.

Sedangkan untuk peraturan ganjil genap saat arus balik Lebaran 2022 akan berlangsung pada:

Dengan keterangan bahwa:
1. Berakhirnya pelaksanaan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 bersifat situasional atau dikresi kepolisian
2. Apabila kepadatan di gerbang tol Kalikangkung semakin memanjang, maka akan dilaksanakan one way mulai dari KM 442 (gerbang tol Bawen)

Baca Juga : Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Bekasi di Mulai 

Pengecualian Peraturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022

Peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 dapat dikecualikan untuk kendaraan tertentu. Mereka yang mendapat pengecualian aturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 adalah:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  4. Kendaraan pemadam kebakaran
  5. Kendaraan ambulans
  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
  10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.

Peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 sudah terlampir. Sebenarnya, mengapa pemerintah menerapkan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022?Simak jawaban di halaman berikutnya.

Baca Juga : Korlantas Polri Siapkan Arus Mudik dengan Skema Contraflow-One Way di Tol 

Alasan Penerapan Peraturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022

Tidak hanya karena volume kendaraan pemudik diprediksi cukup tinggi, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyebutkan bahwa terdapat beberapa alasan lain dari rencana pelaksanaan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022.

Salah satunya adalah kapasitas jalan yang belum tentu dapat menerima arus lalu lintas dari 47% pemudik yang menggunakan transportasi darat. Jika langkah tersebut tidak dilakukan, kendaraan pemudik di tol diperkirakan tidak akan dapat bergerak.

Selain one way, Polri juga akan menerapkan contraflow saat mudik berlangsung. Tetapi jika kendaraan tetap tidak bergerak, maka akan diberlakukan one way.

“Dengan catatan pada saat one way diterapkan tentunya ada konsekuensi para pemakai jalan yang akan menggunakan jalur tol ke arah Jakarta tentunya tidak akan bisa masuk jalan tol,” lanjutnya.

Demikian informasi terkait peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022. Sudah siap untuk mudik lebaran?

Baca Juga : Operasi Keselamatan 2022, Tekan 40 Persen Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Exit mobile version