“Langkah yang akan kita lakukan adalah hari ini sedang diproses surat kita untuk mengundang Dirut (Direktur Utama) PDAM Tirtanadi untuk kita undang ke sini untuk meminta klarifikasi. Jadi sudah kita konsep, mungkin kita jadwalkan pada hari Senin 22 Maret mendatang itu kita rencanakan, kita mengundang dirut terkait lonjakan tarif,” sebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar di kantornya di Jalan Sei Besitang, Medan, Rabu (17/3/2021).
Abyadi menyebut Ombudsman Sumut telah membuka posko pengaduan masyarakat soal lonjakan tagihan PDAM Tirtanadi. Posko itu dibuka mulai tanggal 12 Maret hingga hari ini.
“Jadi ada lima hari waktu yang kita berikan kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan pengaduan ke Ombudsman. Kenapa? Karena begitu banyak masyarakat yang merasa resah akibat adanya lonjakan kenaikan tarif air mereka yang secara tidak wajar,” ujar Abyadi.
Dalam lima hari pengaduan itu, ada 39 laporan yang masuk ke Ombudsman Sumut. Laporan ini terus ditampung walau posko telah ditutup.
“Selama 5 hari ini, Ombudsman secara total menerima sekitar 39 laporan yang masuk. Dan tentu ini terus berlangsung, karena masih ada yang masuk,” ujar Abyadi.
Dari seluruh laporan yang masuk, kata Abyadi, memang terlihat ketidakwajaran soal lonjakan itu. Lonjakan itu ada yang mencapai hingga Rp 12 juta.
“Ada misal rata-rata dia yang paling tertinggi lonjakannya itu sekitar Rp 12 jutaan. Padahal dia rata-rata Rp 214 ribu tiap bulan tapi ini melonjak hingga Rp 12 juta lebih,” sebut Abyadi.
Sebelumnya, warga Kota Medan, Sumut mengadu soal keluhan tagihan air melonjak ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya: