InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home Pengaduan

Minta Tolong via Grup WA Malah Dipolisikan dengan UU ITE, Saya Harus Gimana?

by Admin Pakpolin
14 March 2021
0
Minta Tolong via Grup WA Malah Dipolisikan dengan UU ITE, Saya Harus Gimana?
1
SHARES
19
VIEWS
Jakarta –

Revisi UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) tidak masuk Prolegnas 2021. Di satu sisi, banyak kasus di masyarakat dilaporkan ke polisi dengan UU ITE. Ini salah satu ceritanya.

Kisah ini diceritakan seorang ayah di Cilegon. Ia menceritakan apa yang dialami putrinya. Di mana putrinya bercerai dengan suaminya.

Saat mengunjungi anaknya di rumah mantan suami, ia disekap. Mantan istri kemudian merekam video permintaan tolong atas apa yang dia alami. Video itu kemudian dikirim ke WhatsApp Pak RT dan ke Grup WhatsApp komunitas.

Belakangan, mantan suami melaporkan mantan istri dengan kasus UU ITE. Berikut cerita lengkapnya:

Kami mempunyai masalah yang sangat janggal yaitu dilaporkan UU ITE dan Perbuatan Tidak Menyenangkan. Saat ini polisi memprosesnya. Sedangkan video yang diupload untuk minta pertolongan ke Ketua RW dan komunitas di WA.

Kronologisnya:

Kejadian hukum di Kota Cilegon. Anak kami telah dicerai suaminya. Di pengadilan sudah diputus. Karena kangen anak datang ke rumah mantan untuk kerinduannya pada anak. Oleh mantan mertua disuruh rujuk dan tinggal di rumah yaitu di rumah milik mertua yang tidak ditempati.

Selama di rumah terjadi keributan dan terjadi kontak fisik. Anak kami didorong jatuh tangan reflek kena muka lakinya. Anak saya diusir dari rumah. Anak saya minta waktu untuk pindah.

Ternyata kasus itu sudah dilaporkan KDRT, penyerobotan rumah dan UU ITE. Untuk KDRT sudah disidang. Mantan suaminya dihukum 3 bulan penjara. Dilanjut penyerobotan rumah bukan haknya. Sudah meninggalkan rumah itu tapi masih proses. UU ITE sekarang sudah panggilan ke 2.

Kasus Pelaporan UU ITE

Waktu masih persiapan mau pergi dari rumah karena membawa anak-anak. Anak saya cari bantuan teman-teman dan saudara-saudara.Karena selama dicerai 1 sen pun tidak dibiayai. Untuk mencarikan rumah kontrakan.

Tiba-tiba datang mertua dan adiknya mengusir dengan kasar untuk segera angkat kaki. Karena dicaci maki, anak saya bermaksud keluar rumah dari pada nanti ada adu fisik lagi. Ternyata rumah dikunci pintunya. Anak kunci disembunyikan. Sudah teriak teriak ke tetangga sebelah tidak ada yang nolong.

Dan punya pikiran divideokan, cacian-cacian mereka. Kemudian diupload ke Ketua RW dan grup WhatsApp komunitas. Akhirnya datang security perumahan atas suruhan Ketua RW. Anak saya bebas bisa keluar dan meninggalkan kedua orang itu.

(Saya melaporkan kasus itu ke polisi-red) Penyekapan dan merampas Hak Asasi Manusia, Pasal KUHP 333. Tapi laporan tidak diterima.

Justru anak saya dipidanakan perbuatan tidak menyenangkan kena pasal 27 ayat 3 UU ITE karena di sini mendistribusikan untuk minta bantuan membebaskan dari penyekapan.

Mohon penjelasan apakah ini keadilan?

Seorang perempuan, ibu anak-anak harus menderita dan institusi negara justru tidak melihat segi kemanusiaannya. Seakan akan hukum di atas rasa kemanusiaannya.

Sudah kehilangan hak-haknya, tak sepeser pun diberi bagian waktu rumah tangga. Anak-anak diambil mantan suami. Sudah dihukum KDRT.

Sekarang saya sedang bangkit dapat pekerjaan baru. Harus mondar mandir urusan pidana UU ITE.

Kami sekarang tarik anak kami di Bekasi dan bekerja di Bekasi. Mohon penjelasan apakah bisa nuntut balik:

1. Hal penyekapan merampas hak asasi manusia.
2. Menghalangi sudah tidak boleh menemui anak.

Terima kasih.

Simak jawabannya di halaman berikutnya.

Saksikan video ‘Revisi UU ITE Belum Masuk ke Prolegnas Prioritas 2021’:

[Gambas:Video 20detik]

Tags: Berita
Previous Post

PPP Setuju Usul Komnas HAM soal Pemasangan CCTV di Ruang Pemeriksaan

Next Post

Kisah Farah, Bocah 12 Tahun yang Dipaksa Menikah dengan Penculiknya

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Kisah Farah, Bocah 12 Tahun yang Dipaksa Menikah dengan Penculiknya

Kisah Farah, Bocah 12 Tahun yang Dipaksa Menikah dengan Penculiknya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Korlantas Pastikan Rute dan Sinergi untuk Kemala Run 2026 di Bali

Korlantas Polri Perkuat Persiapan Kemala Run 2026

17 April 2026
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho di Primetime News MetroTV

Menghargai Pengabdian Petugas di Balik Operasi Ketupat 2026

17 April 2026
Kakorlantas Dampingi Kapolri Tinjau GT Kalikangkung

Pengabdian Tak Terlihat di Balik Keselamatan Mudik Operasi Ketupat 2026

16 April 2026
Kakorlantas Polri

Mengenang Pengorbanan Personel Polisi dalam Operasi Ketupat 2026

15 April 2026
Andalkan Teknologi, ETLE Drone Patrol Presisi Korlantas Pantau Tol Fungsional Bocimi Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengintensifkan pemantauan arus kendaraan di ruas tol fungsional Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) jelang Operasi Ketupat 2026. Pemantauan arus mengandalkan teknologi dengan mengoptimalkan pemanfaatan ETLE Drone Patrol Presisi. Langkah ini merupakan bagian dari strategi penguatan manajemen lalu lintas berbasis teknologi modern guna memastikan distribusi kendaraan berjalan aman, lancar, dan terkendali pada jalur strategis yang menghubungkan kawasan Bogor hingga Sukabumi. Ruas Jalan Tol Bocimi memiliki posisi vital sebagai koridor alternatif selain jalur arteri nasional. Kehadiran tol ini tidak hanya mempercepat konektivitas antarwilayah, tetapi juga berperan penting dalam mendukung mobilitas masyarakat, distribusi logistik, serta pertumbuhan aktivitas ekonomi di wilayah Jawa Barat bagian selatan. Kegiatan pemantauan dilaksanakan atas arahan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, dengan koordinasi Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal serta dukungan teknis Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto. Sinergitas ini memastikan monitoring berlangsung sistematis, presisi, serta terintegrasi dalam sistem informasi lalu lintas nasional. Melalui penerbangan ETLE Drone Patrol Presisi di sepanjang segmen tol fungsional, petugas memperoleh gambaran visual secara menyeluruh mengenai kondisi arus kendaraan. Pemantauan dilakukan untuk mengidentifikasi volume lalu lintas, kecepatan rata-rata kendaraan, kepadatan di titik-titik krusial seperti simpang susun (interchange), titik pertemuan jalur (merging), hingga akses keluar dan masuk tol. Perspektif udara memungkinkan pemetaan kondisi secara real time dengan cakupan luas yang tidak dapat dijangkau secara optimal melalui pemantauan darat. Selain mengamati pergerakan kendaraan, kegiatan ini juga mencakup evaluasi terhadap kesiapan infrastruktur pendukung di jalur fungsional. Hal tersebut meliputi penempatan rambu sementara, pengamanan pembatas jalan (barrier), kondisi marka, pencahayaan, hingga kesiapan rest area atau titik pemberhentian darurat. Seluruh elemen tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan jalur fungsional dapat dimanfaatkan secara optimal dan aman oleh masyarakat. Data visual dan informasi lapangan yang dihimpun melalui ETLE Drone Patrol Presisi selanjutnya dianalisis sebagai dasar perencanaan manajemen arus lalu lintas. Dengan dukungan teknologi ini, potensi perlambatan atau penumpukan kendaraan dapat terdeteksi lebih dini sehingga langkah antisipatif dapat disiapkan secara cepat dan tepat apabila dibutuhkan. Pendekatan berbasis udara ini juga memperkuat sistem monitoring yang adaptif terhadap perubahan situasi di lapangan. Dinamika arus kendaraan yang fluktuatif, terutama pada akhir pekan atau periode peningkatan mobilitas, dapat dipetakan secara komprehensif sehingga distribusi arus antara jalur tol dan arteri tetap seimbang. Optimalisasi pemantauan di ruas Tol Bocimi menegaskan komitmen Korlantas Polri dalam mendorong transformasi digital di bidang lalu lintas. ETLE Drone Patrol Presisi bukan hanya menjadi perangkat teknologi, tetapi juga instrumen strategis dalam menghadirkan sistem monitoring modern yang profesional, transparan, dan berbasis data.

Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 Terlihat dari Pengalaman Nyata Pemudik

10 April 2026
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version