JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Mahfud MD, meminta secara tegas kepada para penyedia layanan pinjaman online (Pinjol) ilegal untuk berhenti menebar teror atau ancaman kepada para pengguna layanannya.
Sebab kata Mahfud, teror yang diberikan para pinjol ilegal itu telah membuat resah masyarakat bahkan dampaknya sampai membuat orang nekat bunuh diri.
“Tolong disebarluaskan, tolong hentikan teror-teror itu,” kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Menkopolhukam, Jumat (22/10/2021).
Lebih lanjut kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, para penyedia layanan pinjol ilegal ini dapat ditindak hukum pidana.
Sebab mereka dinilai tidak memenuhi syarat hukum perdata sebagai lembaga usaha yang diakui oleh negara yakni syarat subjektif untuk beroperasi di Indonesia.
“Secara perdata kami menganggap itu tidak memenuhi syarat. Terutama syarat subjektifnya karena ada sebagian hal-hal dan kemudian yang kedua secara pidana sudah ada alternatif seperti yang kita kemukakan kemarin kemungkinan UU ITE itu bisa,” kata Mahfud dalam konferensi pers daring, Jumat (22/10/2021).
Ia menyatakan karyawan maupun pemilik pinjol ilegal bisa dijerat dengan UU ITE.
Apalagi, kata Mahfud, jika ditemukan adanya unsur pengancaman dan penyebaran konten bersifat pornografi.
“Ada pasal 27 pasal 29 pasal 32. Nah pasal 27 itu misalnya penyebaran foto tidak senonoh atau foto porno yang disebar untuk mengancam orang untuk malu dan banyak kasus ini. Nanti semuanya akan ditindaklanjuti,” jelasnya.
Mahfud mengakui masih adanya pro kontra terkait penindakan hukum terhadap pinjaman online ilegal tersebut.
SUmber: TRIBUNNEWS.COM