InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home Info Lantas

Mahfud MD: Penyedia Layanan Pinjaman Online Berhenti Lakukan Teror

by Admin Pakpolin
23 October 2021
0
Mahfud MD: Penyedia Layanan Pinjaman Online Berhenti Lakukan Teror
1
SHARES
14
VIEWS

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Mahfud MD, meminta secara tegas kepada para penyedia layanan pinjaman online (Pinjol) ilegal untuk berhenti menebar teror atau ancaman kepada para pengguna layanannya.

Sebab kata Mahfud, teror yang diberikan para pinjol ilegal itu telah membuat resah masyarakat bahkan dampaknya sampai membuat orang nekat bunuh diri.

“Tolong disebarluaskan, tolong hentikan teror-teror itu,” kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Menkopolhukam, Jumat (22/10/2021).

Lebih lanjut kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, para penyedia layanan pinjol ilegal ini dapat ditindak hukum pidana.

Sebab mereka dinilai tidak memenuhi syarat hukum perdata sebagai lembaga usaha yang diakui oleh negara yakni syarat subjektif untuk beroperasi di Indonesia.

“Secara perdata kami menganggap itu tidak memenuhi syarat. Terutama syarat subjektifnya karena ada sebagian hal-hal dan kemudian yang kedua secara pidana sudah ada alternatif seperti yang kita kemukakan kemarin kemungkinan UU ITE itu bisa,” kata Mahfud dalam konferensi pers daring, Jumat (22/10/2021).

Ia menyatakan karyawan maupun pemilik pinjol ilegal bisa dijerat dengan UU ITE.

Apalagi, kata Mahfud, jika ditemukan adanya unsur pengancaman dan penyebaran konten bersifat pornografi.

“Ada pasal 27 pasal 29 pasal 32. Nah pasal 27 itu misalnya penyebaran foto tidak senonoh atau foto porno yang disebar untuk mengancam orang untuk malu dan banyak kasus ini. Nanti semuanya akan ditindaklanjuti,” jelasnya.

Mahfud mengakui masih adanya pro kontra terkait penindakan hukum terhadap pinjaman online ilegal tersebut.

SUmber: TRIBUNNEWS.COM

Previous Post

AKABRI 89 Gelar Bhakti Sosial dan Vaksinasi di Ponpes Mazroatul Huda Grobogan

Next Post

Cegah Penyebaran Covid-19 dengan Baik, Kapolda Kalteng Beri Penghargaan Kepada Jajaran Polres Kapuas

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Cegah Penyebaran Covid-19 dengan Baik, Kapolda Kalteng Beri Penghargaan Kepada Jajaran Polres Kapuas

Cegah Penyebaran Covid-19 dengan Baik, Kapolda Kalteng Beri Penghargaan Kepada Jajaran Polres Kapuas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

PT Qudo Buana Nawakara Perkenalkan MediaHUB Polri dalam Rapat Koordinasi PPID Mabes Polri

PT Qudo Buana Nawakara Perkenalkan MediaHUB Polri pada Rakor PPID Mabes Polri 2026

12 February 2026
Aturan Lalu Lintas Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Resmi Ditetapkan

Aturan Lalu Lintas Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Resmi Ditetapkan

12 February 2026
ETLE Drone Presisi

Korlantas Polri Terapkan ETLE Drone Patrol Presisi untuk Awasi Pelanggaran Ganjil Genap di Jakarta

11 February 2026
Irjen Pol Agus Suryonugroho

Korlantas Polri Tegaskan Siap Amankan Arus Mudik Lebaran 2026 dengan Strategi Terpadu

11 February 2026
Kakorlantas Polri Tinjau Rest Area KM 66 Tol Pandaan

Kakorlantas Polri Lakukan Survei Jalur Tol dan Arteri Persiapan Operasi Ketupat 2026

11 February 2026
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version