Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Change.org, serta Visi Integritas Law Office. Mereka mengatakan pos pengaduan ini adalah upaya untuk dapat memetakan permasalahan dan kerugian yang dialami masyarakat sebagai dampak korupsi.
“Pengaduan yang masuk kemudian nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan upaya hukum bersama, yakni menuntut pemulihan kerugian masyarakat. Selain itu, informasi yang dihimpun juga diarahkan untuk mendorong perbaikan kebijakan mengenai bansos dan jaminan sosial lainnya agar lebih transparan dan akuntabel,” kata Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada wartawan, Minggu (21/3/2021).
Pada awal Desember lalu, KPK berhasil membongkar praktik korupsi pengadaan paket bansos sembako untuk warga terdampak pandemi Corona di Kementerian Sosial (Kemensos). Kala itu, Juliari Batubara saat menjabat Mensos RI beserta pejabat Kemensos RI dan pihak swasta menjadi tersangka. Keseluruhan tersangka diproses hukum karena menjadikan paket sembako sebagai bancakan korupsi.
“Untuk kesekian kalinya masyarakat mesti merasakan dampak korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik,” ucapnya.
Modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah meminta fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako senilai Rp 300 ribu untuk setiap warga di Jabodetabek. Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, praktik kejahatan itu tidak hanya terbatas pada suap-menyuap semata, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,73 triliun.
“Korupsi bansos di tengah wabah pandemi COVID-19 tidak hanya sekadar merugikan keuangan negara. Adanya penyalahgunaan kewenangan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu sangat mengancam kehidupan kelompok rentan dan masyarakat miskin yang menjadi sasaran program tersebut,” katanya.
Selengkapnya simak di halaman selanjutnya.