InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home Pengaduan

Kepemilikan Kayu Ilegal, Gakkum KLHK Jabalnusra Amankan Dua Tersangka

by Admin Pakpolin
22 March 2021
0
Kepemilikan Kayu Ilegal, Gakkum KLHK Jabalnusra Amankan Dua Tersangka
1
SHARES
14
VIEWS

Surabaya – Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Jabalnusra menahan dua orang diduga memiliki kayu ilegal. Keduanya ditangkap di Ambon dan kini dibawa ke Surabaya.

Dua orang itu yakni WD (49) yang merupakan pimpinan KSU Cendrawasih beralamat di Jalan Rabiajala RT 001/RW 004 Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru. Dan JH (38) selaku pimpinan CV Muara Tanjung yang beralamat di Jalan Djalabil, RT/RW 001/004, Desa Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.

“Kasus ini berawal dari hasil pengaduan masyarakat terkait pengiriman kayu illegal dari Kepulauan Aru ke Surabaya, melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dengan menggunakan kapal KM Darlin Isabel dan KM Asia Ship. Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik memiliki bukti kuat yang menunjukkan perusahaan memiliki kayu illegal dan menyalahgunakan dokumen SKSHHKO,” ujar Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra dalam keterangannya, Minggu (21/3/2021).

Nur menjelaskan kronologi penangkapan keduanya. Awalnya, penyidik Gakkum Jabalnusra mendatangi lokasi izin tebangan di Kepulauan Aru, Ambon. Saat diperiksa, kedua tersangka tersebut tidak mampu memperlihatkan tonggak hasil tebangan di lokasi izinnya.

“Saat petugas memeriksa kayu-kayu, ada ketidaksesuaian antara fisik kayu dengan dokumen SKSHHKO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan). Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku di Ambon, 18 Maret 2021 lalu, penyidik mengeluarkan surat penangkapan dan membawa tersangka ke Surabaya dan menitipkan di Rutan Polda Jawa Timur, untuk diperiksa sebagai tersangka,” terangnya.

Muhammad Nur membeberkan, dari kedua tangan tersangka, Balai Gakkum KLHK Jabalnusra menyita barang bukti sebanyak 4.832 batang (77,3086 m3) dan 4.483 batang (134,7062 m3) kayu merbau. Selain itu, pihaknya juga menyita dokumen SKSHHKO kedua perusahaan itu.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo, Pasal 15 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

(fat/fat)

Previous Post

Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Senin (22/3/2021) untuk SD dan PAUD

Next Post

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Indonesia Safety Driving Center terbaik di Asia Tenggara

ISDC Serpong Ditargetkan Jadi Pusat Keselamatan Berkendara Unggul di Asia Tenggara

14 October 2025
kamera ETLE 5000 unit tahun 2027

Polri Targetkan 5.000 Kamera ETLE untuk Pantau Pelanggaran Lalu Lintas pada 2027

13 October 2025
bpkb elektronik untuk mutasi kendaraan

BPKB Elektronik Permudah Proses Mutasi Kendaraan Tanpa Fotokopi

13 October 2025
keberhasilan pengamanan MotoGP Mandalika 2025

Keberhasilan Pengamanan MotoGP Mandalika 2025 Bukti Profesionalisme Polri Untuk Event Dunia

6 October 2025
program Polantas Menyapa dalam pelayanan polisi lalu lintas

Program Polantas Menyapa: Pasukan ‘Tet Tot Wuk Wuk’ Berjibaku Bantu Masyarakat

1 October 2025
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version