InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home Pengaduan

Ke Kopi Johny, Mahfud Md Terima Keluhan dari ‘Korban Pasal 27’ UU ITE

by Admin Pakpolin
21 March 2021
0
1
SHARES
16
VIEWS

Jakarta – Menko Polhukam Mahfud Md menyambangi kedai kopi Johny di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kedatangannya itu untuk berbincang bersama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menerima keluhan dari ‘korban’ kasus UU ITE. Salah seorang eks terpidana kasus UU ITE bernama Vivi Nathalia menyampaikan keluhannya kepada Mahfud.

Hotman Paris menjelaskan persoalan yang menjerat Vivi. Hotman menyampaikan Vivi memiliki piutang. Karena sang pemilik utang tidak membayarkan utang tersebut, lantas Vivi menyampaikan curahan hati (curhat) melalui media sosial Facebook, tetapi malah dia yang dipidanakan dengan UU ITE.

“Intinya, kau punya piutang, kau nagih utang, kau curhat di Facebook. Nah, orang itu berutang ke kamu, tiba-tiba orang itu mengajukan kamu (melanggar) UU ITE, malah kau dipidana berapa tahun? Jadi (dari) pemburu (utang) menjadi diburu (kasus UU ITE)?” kata Hotman di lokasi, Sabtu (20/3/2021).

Vivi kemudian menceritakan persoalan yang dihadapinya. Vivi dijerat pasal pencemaran nama baik karena curhat soal piutang di media sosial.

“Pada saat itu ada yang berutang dengan saya sebesar Rp 450 juta. Ketika saya curhat di Facebook, saya diadukan pencemaran nama baik dan akhirnya saya sekarang menjadi terpidana 2 tahun hukuman percobaan,” kata Vivi.

Vivi menuturkan hadirnya UU ITE dimanfaatkan oleh orang-orang sebagai ajang saling lapor. Selain ajang saling lapor, Vivi menyebut UU ITE juga dimanfaatkan ‘oknum’ untuk meminta uang damai menyelesaikan persoalan.

“Apakah dimungkinkan saya sendiri tergabung dalam paguyuban UU ITE. Saya lihat UU ITE ini jadi ajang saling melapor, kemudian menjadi ajang para makelar kasus dan oknum meminta uang damai. Ujung-ujungnya apakah mau dilanjutkan?” tuturnya.

“Apakah dimungkinkan Pasal 27 ayat 3 ini benar-benar dihapuskan? Karena pencemaran nama baik ini benar-benar jadi ajang saling melapor dan dimanfaatkan oleh banyak oknum,” lanjut Vivi.

Terkait hal tersebut, Mahfud mengatakan persoalan UU ITE saat ini tengah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahfud menyebut sudah banyak masyarakat yang menjadi korban dari UU ITE, terutama Pasal 27.

“Kita sudah mencatat masalah itu, sudah menjadi perhatian Presiden juga. Banyak orang menjadi korban Pasal 27,” ujarnya.

Mahfud menyampaikan Presiden Jokowi sudah memerintahkan untuk melakukan pengkajian dan melihat perlu tidaknya UU ITE untuk direvisi. Untuk itu, kata Mahfud, pemerintah telah membentuk tim pengkaji UU ITE dalam dua tim.

“Oleh sebab itu, Presiden kalau dalam penyelesaian jangka panjang sudah memerintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan agar tidak ada pasal-pasal karet. Atau dalam jangka pendek itu kan Presiden juga sering memberi pengampunan…,” ucapnya.

Presiden, kata Mahfud, tidak boleh ikut campur terkait teknis hukumnya. Mahfud mencontohkan seperti persoalan sengketa tanah yang sudah diputus pengadilan. Meski Presiden mengatakan salah, pengadilanlah yang berhak memutuskan.

“Karena kalau kita ikut ke teknis materi hukumnya, nggak boleh Presiden, karena kan itu ya sudah itu pengadilan. Seperti tadi saya bilang, pengaduan soal-soal tanah sudah putusan pengadilan. Presiden katakan itu salah, tapi kan Presiden nggak bisa mengatakan salah, harus pengadilan yang memutuskan. Sama dengan ini menyangkut putusannya itu pengadilan, tetapi menyangkut materi hukumnya Presiden sekarang sedang menyiapkan dua tim, satu tim untuk mempelajari substansi aturannya kalau perlu dihapus tadi, sedang dipertimbangkan atau dipilah kalau aduan begini. Kalau delik umum begini, nanti diatur,” ujarnya.

Lebih lanjut Mahfud menyampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait proses pelaporan kasus UU ITE. Dalam surat edaran tersebut pelapor UU ITE tidak boleh diwakilkan. Sementara itu, untuk kasus UU ITE yang bersifat delik umum perlu pendalaman lebih lanjut sebelum diproses.

“Lalu sekarang Kapolri sudah membuat surat edaran tentang penerapan bahwa orang tidak boleh langsung dihukum, tidak boleh langsung diproses kalau ada laporan, lihat dulu, korbannya harus mengadu sendiri kalau delik aduan. Kalau itu delik umum, pelajari dulu apa benar atau ndak,” imbuhnya.

(jbr/jbr)

Tags: Berita
Previous Post

Kampung Tangguh Jaya Rw 003, Pancoran

Next Post

2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Ditresnarkoba Polda Banten

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Ditresnarkoba Polda Banten

2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Ditresnarkoba Polda Banten

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Kakorlantas Polri

Mengenang Pengorbanan Personel Polisi dalam Operasi Ketupat 2026

15 April 2026
Andalkan Teknologi, ETLE Drone Patrol Presisi Korlantas Pantau Tol Fungsional Bocimi Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengintensifkan pemantauan arus kendaraan di ruas tol fungsional Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) jelang Operasi Ketupat 2026. Pemantauan arus mengandalkan teknologi dengan mengoptimalkan pemanfaatan ETLE Drone Patrol Presisi. Langkah ini merupakan bagian dari strategi penguatan manajemen lalu lintas berbasis teknologi modern guna memastikan distribusi kendaraan berjalan aman, lancar, dan terkendali pada jalur strategis yang menghubungkan kawasan Bogor hingga Sukabumi. Ruas Jalan Tol Bocimi memiliki posisi vital sebagai koridor alternatif selain jalur arteri nasional. Kehadiran tol ini tidak hanya mempercepat konektivitas antarwilayah, tetapi juga berperan penting dalam mendukung mobilitas masyarakat, distribusi logistik, serta pertumbuhan aktivitas ekonomi di wilayah Jawa Barat bagian selatan. Kegiatan pemantauan dilaksanakan atas arahan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, dengan koordinasi Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal serta dukungan teknis Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto. Sinergitas ini memastikan monitoring berlangsung sistematis, presisi, serta terintegrasi dalam sistem informasi lalu lintas nasional. Melalui penerbangan ETLE Drone Patrol Presisi di sepanjang segmen tol fungsional, petugas memperoleh gambaran visual secara menyeluruh mengenai kondisi arus kendaraan. Pemantauan dilakukan untuk mengidentifikasi volume lalu lintas, kecepatan rata-rata kendaraan, kepadatan di titik-titik krusial seperti simpang susun (interchange), titik pertemuan jalur (merging), hingga akses keluar dan masuk tol. Perspektif udara memungkinkan pemetaan kondisi secara real time dengan cakupan luas yang tidak dapat dijangkau secara optimal melalui pemantauan darat. Selain mengamati pergerakan kendaraan, kegiatan ini juga mencakup evaluasi terhadap kesiapan infrastruktur pendukung di jalur fungsional. Hal tersebut meliputi penempatan rambu sementara, pengamanan pembatas jalan (barrier), kondisi marka, pencahayaan, hingga kesiapan rest area atau titik pemberhentian darurat. Seluruh elemen tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan jalur fungsional dapat dimanfaatkan secara optimal dan aman oleh masyarakat. Data visual dan informasi lapangan yang dihimpun melalui ETLE Drone Patrol Presisi selanjutnya dianalisis sebagai dasar perencanaan manajemen arus lalu lintas. Dengan dukungan teknologi ini, potensi perlambatan atau penumpukan kendaraan dapat terdeteksi lebih dini sehingga langkah antisipatif dapat disiapkan secara cepat dan tepat apabila dibutuhkan. Pendekatan berbasis udara ini juga memperkuat sistem monitoring yang adaptif terhadap perubahan situasi di lapangan. Dinamika arus kendaraan yang fluktuatif, terutama pada akhir pekan atau periode peningkatan mobilitas, dapat dipetakan secara komprehensif sehingga distribusi arus antara jalur tol dan arteri tetap seimbang. Optimalisasi pemantauan di ruas Tol Bocimi menegaskan komitmen Korlantas Polri dalam mendorong transformasi digital di bidang lalu lintas. ETLE Drone Patrol Presisi bukan hanya menjadi perangkat teknologi, tetapi juga instrumen strategis dalam menghadirkan sistem monitoring modern yang profesional, transparan, dan berbasis data.

Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 Terlihat dari Pengalaman Nyata Pemudik

10 April 2026
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Survei KedaiKOPI: 84,1% Pemudik Puas dengan Kinerja Polri Saat Mudik Lebaran 2026

10 April 2026
Polantas dan Ojol Kamtibmas

Gabungan Teknologi dan Pendekatan Humanis Tingkatkan Pelayanan Polantas

9 April 2026
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menghadiri peresmian operasional Safety Driving Center (SDC) Ditlantas Polda Kalimantan Selatan

Polda Kalsel Resmikan Safety Driving Center untuk Kurangi Kecelakaan Lalu Lintas

9 April 2026
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version