InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home jaga negeri

Hasil sidang kode etik soal pemberhentian Ferdy Sambo

by Admin
26 August 2022
0
hasil sidang etik ferdy sambo

Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022) | Foto : inilahkoran

1
SHARES
25
VIEWS

Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diberhentiakan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

Sidang berlangsung sejak Kamis (25/8) hingga Jumat dini hari (26/8) dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Pol Ahmad Dofiri.

“Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8).

Ferdy Sambo resmi diberhentikan oleh Polri menyusul putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Ferdy Sambo berencana mengajukan banding atas keputusan tersebut.

“Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri, Jumat (26/8).

Sebagai informasi, Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigjen Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani sidang etik pada kamis (25/8) dari pukul 09.25 hingga sekitar pukul 1.55 dini hari.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan saksi yang dihadirkan dari berasal beberapa instansi, dari Brimob, Propam, hingga kalangan eksternal.

“Saya mau update untuk aksi saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo),” kata Nurul kepada wartawan.

Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi, berikut rinciannya.

Saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob:
1. Brigjen Hendra Kurniawan
2. Brigjen Benny Ali
3. Kombes Agus Nurpatria
4. Kombes Susanto
5. Kombes Budhi Herdi

Kemudian saksi dari tempat khusus Provos Polri:
1. AKBP Ridwan Soplanit
2. AKBP Arif Rahman
3. AKBP Arif Cahya
4. Kompol Chuk Putranto
5. AKP Rifaizal Samual

Lalu, mereka yang ditempatkan khusus Bareskrim:
1. Bripka Ricky Rizal
2. Kuat Maruf
3. Bharada Richard Eliezer

Dua saksi lainnya mereka yang berada di luar tempat khusus, tapi belum diketahui identitasnya secara resmi, apakah polisi atau bukan. Mereka adalah HM dan MB

Sesuai dengan Janji Kapolri

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kapolri Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menyelesaikan proses persidangan etik bagi mereka yang terlibat pembunuhan Brigadir J dalam waktu 30 hari ke depan.

Listyo mengatakan hal itu juga untuk memberikan kepastian hukum bagi mereka yang diduga melakukan pelanggaran etika dalam kasus tersebut.

“Kami tentu berkomitmen untuk segera menyelesaikan proses sidang kode etik ini dalam waktu 30 hari ke depan,” katanya.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan asisten keluarga Kuwat Maruf, serta istri Sambo, Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan pasal 338 di bawah Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP. Empat tersangka telah ditahan sementara Putri masih menunggu penyelidikan lebih lanjut.

Sementara Inspektorat Khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.

Dapatkan informasi terupdate berita Polri setiap hari . Untuk kerjasama lainya bisa kontak email, no telpon. atau sosial media yang tercantum.

Tags: hasil putusan sidang etikIrjen Ferdy SamboKasus Brigadir J
Previous Post

Jalan Solo-Purwodadi Diberlakukan Satu Arah, Kenapa ?

Next Post

Akibat Diterjang Banjir Bandang Jalur Gilimanuk-Denpasar Terputus

Admin

Admin

Next Post
Akibat Diterjang Banjir Bandang Jalur Gilimanuk-Denpasar Terputus

Akibat Diterjang Banjir Bandang Jalur Gilimanuk-Denpasar Terputus

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Korlantas Perkuat Penegakan Hukum dengan Optimalisasi ETLE Speed Camera di Ruas Tol DIY

Korlantas Polri Optimalkan ETLE Speed Camera di Jalan Tol DIY untuk Penegakan

2 February 2026
Mengudara di Cibubur, ETLE Drone Patrol Presisi Rekam 30 Pelanggar Lalu Lintas

Korlantas Polri Terapkan ETLE Drone Patrol Presisi untuk Awasi Pelanggaran di Cibubur

31 January 2026
Korlantas Polri Tingkatkan Sistem ETLE Demi Penegakan Hukum dan Keselamatan

Korlantas Polri Sempurnakan Sistem ETLE untuk Penegakan Hukum Digital yang Modern dan Transparan

27 January 2026
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Marga, Kakorlantas Polri, dan Dirut Jasa Raharja meninjau kesiapan proyek Tol Yogyakarta-Bawen dan proyek Tol Solo-Yogyakarta

Kemenhub Tinjau Kesiapan Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Jelang Lebaran

24 January 2026
Kakorlantas Polri Sapa Ojol Yogyakarta, Perkuat Keselamatan Lalu Lintas

Kakorlantas Polri Sapa Ojol Yogyakarta, Perkuat Keselamatan Lalu Lintas

23 January 2026
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version