Bandung – Kabar kurang baik datang dari dunia pendidikan. Enam siswa dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta di Kota Bandung sempat tak bisa mengikuti ujian tengah semester (UTS) karena terhalang biaya pendidikan.
Salah satu wali siswa yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan cucunya bersekolah di bangku kelas dua SMP, sementara ayahnya tidak memiliki penghasilan selama masa pandemi. Alhasil, biaya sekolah tidak dapat terpenuhi.
“Bapaknya ini kan enggak kerja pas corona pisah dengan ibunya. Harusnya jadi tanggungan bapaknya. Terus saya khawatir anaknya takut enggak bisa lanjut sekolah karena belum bayar, ulangan (ujian) enggak bisa ikut katanya,” ujar nenek berusia 56 tahun kepada detikcom beberapa saat lalu.
Kemudian, nenek siswa itu juga sempat mendatangi sekolah untuk mendapatkan keringanan. Namun pihak sekolah, kata dia, mengharuskan biaya siswa dilunasi terlebih dahulu baru bisa mengikuti ujian sekolah.
“Iya sempat datang juga ke sekolah, enggak bisa. Nah ini baru ada Rp 500 ribu ya gimana tunggakannya satu juta seratus,” ujarnya.
Akhirnya, para orang tua dan siswa mengadu ke Ombudsman Jawa Barat melalui perantara Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP). Ketua FMPP Illa Setiawati mengatakan, pihaknya kedatangan orang tua siswa yang mengadukan anaknya tidak bisa mengikuti UTS.
Kemudian, keesokan harinya ia berinisiatif mendatangi sekolah untuk melakukan pendampingan. “Dan pada hari Sabtu saya mendampingi orang tua siswa ke sekolah, ternyata perlakuan sekolah itu sangat tidak baik dan tidak menyenangkan. Makanya kita laporkan perihal itu ke Ombudsman,” ujar Illa saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (17/3/2021).
Illa menilai, mengenai hak dan kewajiban antara siswa dan orang tua harus dipisahkan. Menurutnya, permasalahan administrasi dan hak anak mendapat pendidikan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
“Dan terlampir di PP 48 tahun 2008 pasal 52 tidak boleh urusan akademis di kaitkan dengan administrasi, jadi tindakan penahanan ujian itu tidak di benarkan sudah termasuk pelanggaran menentang PP 48. Tugas siswa mengikuti pelajaran dengan baik bukan memikirkan administrasi sekolah,” katanya.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Ombudsman Wilayah Jabar Dan Satriana membenarkan pihaknya mendapatkan laporan terkait penundaan ujian dengan latar masalah biaya.
“Betul. Para orangtua tadi berkonsultasi mengenai masalah anak yang tidak dapat mengikuti ujian semester. Kami memprioritaskan dan memastikan hak anak mengikuti ujian yang sudah disepakati dalam pertemuan orangtua dan sekolah sebelumnya,” kata Dan.
Pihaknya memantau, di hari pelaporan ke Ombudsman para siswa sudah dapat membuka link dan mengikuti ujian semester susulan dari sekolahnya. “Ini kami pantau dan memastikan hambatan pemenuhan hak anak untuk mengikuti ujian semester dapat diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.
“Selanjutnya, kami juga memberikan kesempatan dan berharap Sekolah dan Dinas Pendidikan dapat menyelesaikan permasalahan melalui pengelolaan pengaduan internal mereka, sehingga permasalahan seperti ini tidak terjadi dan berulang,” tandas Dan.
Simak video ‘Sekolah di Pangandaran Gelar Pembelajaran Tatap Muka’:
(mud/mud)