InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home ATENSI PUBLIK

Ditlantas Polda Siapkan 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Per 16 Maret 2021

by Admin Pakpolin
16 March 2021
0
Ditlantas Polda Siapkan 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Per 16 Maret 2021
1
SHARES
16
VIEWS

Ditlantas Polda Siapkan 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Per 16 Maret 2021

(fn/bq/hy)

Selasa, 16 Maret 2021 – 09:23 WIB

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan sejumlah gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat, yang hendak mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi tersebut, Selasa (16/3/2021).

Melansir informasi dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB, adapun lokasi layanan tersebut disediakan di 5 lokasi yaitu Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jakut : Mall Bella Terra Kelapa Gading.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : LTC Glodok.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Anda wajib mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling. Selalu pakai masker dan lakukan physical distancing.

Perlu diketahui layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat Perpanjangan SIM A atau C
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Tags: Lalu Lintas
Previous Post

Bareskrim Panggil Ulang Eks Bos Bosowa 18 Maret 2021

Next Post

Polisi Tangkap Pemuda Yang Ancam Bunuh Kapolda Metro Jaya

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Polisi Tangkap Pemuda Yang Ancam Bunuh Kapolda Metro Jaya

Polisi Tangkap Pemuda Yang Ancam Bunuh Kapolda Metro Jaya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Korps Lalu Lintas Polri Tingkatkan Penegakan Hukum dengan Sistem ETLE 95%

29 April 2026
Kakorlantas Terima Apresiasi Dari PT ASDP

Kakorlantas Polri Terima Apresiasi PT ASDP atas Keberhasilan Operasi Ketupat 2026

28 April 2026
Kakorlantas Resmikan Pelatihan Operator ETLE 2026

Korlantas Polri Resmi Buka Pelatihan Operator ETLE 2026 di Bogor

28 April 2026
Kakorlantas Buka Rakor Pembina Samsat 2026

Kakorlantas Polri: Perlu Inovasi dan Data Driven Managemen Untuk Target Road Safety 50%

27 April 2026
Kakorlantas Polri Dorong Transformasi Digital Urus Samsat Semudah Membeli Pulsa

Kakorlantas Polri Jelaskan Langkah Tangani Pelanggaran Overdimensi dan Overload

27 April 2026
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version