InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home Info Lantas

Ciduk WNA Bos Pinjol Ilegal, Bareskrim Sita Uang Rp217 Miliar

by Admin Pakpolin
17 November 2021
0
Ciduk WNA Bos Pinjol Ilegal, Bareskrim Sita Uang Rp217 Miliar
1
SHARES
17
VIEWS

Bareskrim Polri kembali membongkar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang dipimpin oleh warga negara asing (WNA) dan berhasil menangkap belasan tersangka serta menyita uang senilai Rp217 miliar dari sejumlah rekening sindikat ini. Kasus ini masih berkaitan dengan seorang ibu di Wonogiri yang bunuh diri akibat pinjol.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut kasus ini diawali dengan adanya laporan polisi yang masuk pada 11 Oktober 2021 yang lalu. Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, Bareskrim Polri berhasil menangkap 13 tersangka dalam kasus ini.

“Ada 13 tersangkanya ya. Dari 13 tersangka tersebut melibatkan tiga WNA dan 10 WNI. Dari 10 WNI tersebut, tujuh laki-laki dan tiga perempuan,” kata Kombes Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Ketiga WNA yang berhasil ditangkap antara lain berinisial WJS, GCY dan JMS. WJS sendiri diketahui berperan sebagai pengendali dari Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut para tersangka lainnya berperan turut membantu kegiatan pinjol tersebut. Namun, untuk ketiga WNA disebutnya berasal dari China.

Whisnu juga menyebut dari sindikat ini, Polri menyita sebanyak tujuh rekening. Isi dari rekening itu pun cukup menakjubkan.

“Hasil penelitian para penyelidik didapat adanya dugaan rekening-rekening yang menjadi tempat menyimpan dan memberikan uang ke nasabah,” kata Whisnu.

“Dari tujuh rekening yang diduga merupakan sumber tindak pidana tersebut, berhasil disita atau diblokir penyidik sebesar Rp217 miliar sekian, ini dari tujuh rekening,” sambung Whisnu.

Seperti diketahui, seorang ibu di Giriwoyo, Wonogiri, Jawa Tengah tewas usai bunuh diri. Ibu tersebut bunuh diri karena terlilit utang pinjol.

Korban sendiri bunuh diri dengan cara gantung diri. Kasus ini pun kini diusut oleh pihak kepolisian dan berhasil menangkap sejumlah pelaku.

Sumber : Indozone.id

Previous Post

Polres Badung Upayakan Ketahanan Pangan Lewat ‘Polisi Berkebun’

Next Post

Ucapkan Selamat ke Jenderal Andika, Kapolri: Semoga Sinergitas TNI-Polri Makin Kuat

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Ucapkan Selamat ke Jenderal Andika, Kapolri: Semoga Sinergitas TNI-Polri Makin Kuat

Ucapkan Selamat ke Jenderal Andika, Kapolri: Semoga Sinergitas TNI-Polri Makin Kuat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Korps Lalu Lintas Polri Tingkatkan Penegakan Hukum dengan Sistem ETLE 95%

29 April 2026
Kakorlantas Terima Apresiasi Dari PT ASDP

Kakorlantas Polri Terima Apresiasi PT ASDP atas Keberhasilan Operasi Ketupat 2026

28 April 2026
Kakorlantas Resmikan Pelatihan Operator ETLE 2026

Korlantas Polri Resmi Buka Pelatihan Operator ETLE 2026 di Bogor

28 April 2026
Kakorlantas Buka Rakor Pembina Samsat 2026

Kakorlantas Polri: Perlu Inovasi dan Data Driven Managemen Untuk Target Road Safety 50%

27 April 2026
Kakorlantas Polri Dorong Transformasi Digital Urus Samsat Semudah Membeli Pulsa

Kakorlantas Polri Jelaskan Langkah Tangani Pelanggaran Overdimensi dan Overload

27 April 2026
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version