InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home Informasi Polri Giat Sepekan

Bareskrim Tetapkan Eks Dirut PT Bosowa Corporindo Tersangka Kasus Sektor Jasa Keuangan

by Admin Pakpolin
12 March 2021
0
Bareskrim Tetapkan Eks Dirut PT Bosowa Corporindo Tersangka Kasus Sektor Jasa Keuangan
1
SHARES
14
VIEWS

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo SA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

“Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak
melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (11/3/2021).

Penetapan SA sebagai tersangka, menurut Helmy itu dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti. Sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu.

Helmy menjelaskan, diketahui ejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

“Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” ujar Helmy.

Dalan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

“Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo,” jelas Helmy.

SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi whatsaap kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo, lanjut Helmy Santika.

Atas perbuatannya, SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Tags: FOKUS
Previous Post

Fashion Story: From the Catwalk to Your Closet

Next Post

Polri Tangkap 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akte Perusahaan

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Polri Tangkap 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akte Perusahaan

Polri Tangkap 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akte Perusahaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

kasus oknum anggota Polri terlibat jual beli amunisi di Jayawijaya Papua

Pelimpahan Dua Oknum Anggota Polri Terlibat Jual Beli Amunisi Ilegal ke Kejaksaan Wamena

10 July 2025
ledakan hebat di Pasuruan desa Sanganom

Penyelidikan Ledakan di Pasuruan: Polisi Periksa Sepuluh Saksi dan Gali Bukti Bahan Peledak

9 July 2025
Mengapa Robot Humanoid Dibutuhkan untuk Menghadapi Ancaman Kejahatan Modern?

Peran Robot Humanoid dalam Menjaga Keamanan dan Keselamatan Publik

4 July 2025
Hari Bhayangkara ke-79 Momentum Wujudkan Semangat Mengabdi dan Melayani

Polri Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Transformasi di Hari Bhayangkara ke-79

1 July 2025
pengungkapan ladang ganja seluas 25 hektare di Aceh

Penemuan Ladang Ganja Seluas 25 Hektare di Aceh, Pemilik Masih Buron

25 June 2025
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version