JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengejar 2 tersangka kasus dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal alat kesehatan (alkes) yang ditaksir mengakibatkan korban merugi hingga Rp1,3 triliun.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah V, D dan A. Satu tersangka yaitu V telah ditahan.
“Yang sudah ditahan 1 tersangka, 2 orang tersangka lagi dicari keberadaannya,” kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Menurut Whisnu, untuk mempercepat pencarian atau perburuan terhadap dua tersangka itu, Bareskrim telah mengajukan pencekalan terhadap mereka agar tidak bepergian ke luar negeri.
Baca Juga : Kasus Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes Rp1,3 Triliun, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
“Semua telah kami cekal supaya tidak pergi ke luar negeri,” ujarnya.
Baca Juga: Jasa Raharja Kerja Sama dengan Korlantas Polri Hadirkan ETLE dalam Aplikasi JRKu
Baca Juga: BPJS Kesehatan Dorong Faskes Optimalkan Pelayanan untuk Pasien Kanker
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagaimana diketahui, para korban yang merasa dirugikan pada Selasa 14 Januari 2021, menggeruduk Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka melaporkan sejumlah pihak yang dianggap melakukan penipuan.