InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home BERITA NASIONAL

Awas, Nobar Ilegal Euro 2020 Bisa Terancam Penindakan

by Admin
25 June 2021
0
Awas, Nobar Ilegal Euro 2020 Bisa Terancam Penindakan
1
SHARES
15
VIEWS

Jakarta: Kegiatan nonton bareng (nobar) Euro 2020 yang dilakukan secara ilegal, terlebih di area komersil bisa terancam penindakan karena dianggap melanggar hukum. Seperti yang terjadi di beberapa kota seperti Tangerang, Medan, Makassar, Pontianak, dan Batam.

Ada 120 lokasi nobar ilegal Euro 2020 yang langsung ditindak Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Mereka nekat menggelar nobar meski tak memiliki izin resmi dari Mola TV selaku pemegang lisensi Euro 2020.

Penindakan dilakukan usai adanya informasi penayangan ilegal EURO 2020 di area komersil seperti kafe, lounge, restoran, lobi hotel atau apartemen. Pelaku dituntut Pasal 113 ayat (4) jo. Pasal 9 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 4 miliar.

“Langkah ini bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata, khususnya terkait kasus pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait atas tayangan UEFA Euro Package 2018-2022 yang dimiliki secara sah ini,” kata Uba Rialin, Kuasa Hukum Mola, Rabu 24 Juni 2021.

Pemilik atau penanggung jawab 120 lokasi nobar ilegal Piala Eropa itu diminta tidak melakukan pelanggaran lagi. Mereka juga diminta membayar ganti rugi yang dialami, atau melakukan kerja sama resmi terlebih dulu.

Tidak hanya itu, mereka juga diminta menerbitkan permohonan maaf, baik di media cetak maupun akun media sosial para pelanggar. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi,” pungkasnya.

Mola mengingatkan di seluruh konten tayangan mereka melekat pula hak-hak ekonomi yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin, atau persetujuan tertulis. Sehingga jika ada yang tidak melaluinya, berarti telah melakukan pelanggaran hukum.

(REN)

Previous Post

Jelang Vaksinasi 1 Juta Dosis Perhari, Hari Ini 2.025 Dosis Vaksin Tiba di Ogan Ilir

Next Post

Kapolri Terbitkan E-Book Pedoman Manajemen Kontijensi Klaster Covid-19

Admin

Admin

Next Post
Kapolri Terbitkan E-Book Pedoman Manajemen Kontijensi Klaster Covid-19

Kapolri Terbitkan E-Book Pedoman Manajemen Kontijensi Klaster Covid-19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

penangguhan penahanan mahasiswi pengunggah konten kesusilaan

Polri: Penahanan Mahasiswi Pengunggah Konten Kesusilaan di X Ditangguhkan

13 May 2025
Rakernis Humas Polri 2025

Rakernis Humas Polri 2025: Wajah Baru Kepolisian dengan Transformasi Digital dan Sertifikasi E-Learning

8 May 2025
Panen Raya Tahap II komoditas jagung

Komjen Dedi Prasetyo Paparkan Strategi Panen Raya Tahap II Komoditas Jagung

30 April 2025
eksploitasi anak di sirkus OCI

Bareskrim Akan Usut Kasus Eksploitasi Anak di Sirkus OCI

25 April 2025
Mudik Lebaran 2025

Anev Bersama Komisi V DPR RI, Korlantas Polri Paparkan Strategi Mudik dan Balik Lebaran 2025 Bebas Hambatan

24 April 2025
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version