Jakarta (11/2) – Dalam upaya mengantisipasi kepadatan kendaraan selama masa arus mudik dan balik Angkutan Lebaran 2026, Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum resmi menerapkan pengaturan lalu lintas. Pengaturan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan masa Lebaran 2026/1447 H.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, pengaturan lalu lintas ini bertujuan untuk mengurai kepadatan, menciptakan kelancaran, serta menjamin keamanan dan kenyamanan pemudik. “Ini bukan hal baru, tapi sangat penting untuk mengutamakan aspek keselamatan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (11/2).
Pengaturan lalu lintas yang diberlakukan mencakup sistem satu arah (one way), lajur pasang surut atau contra flow, serta sistem ganjil genap.
Untuk sistem one way pada arus mudik akan diterapkan mulai KM 70 ruas jalan tol Jakarta – Cikampek hingga KM 421 tol Semarang – Solo, berlangsung dari 17 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Sementara pada arus balik berlaku dari KM 421 tol Semarang – Solo hingga KM 70 tol Jakarta – Cikampek mulai 23 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Aan menjelaskan, selama one way pada arus mudik, seluruh pintu gerbang tol menuju arah Jakarta akan ditutup, sedangkan pada arus balik dilakukan penutupan pintu gerbang tol menuju arah Semarang. Khusus jalan tol Cipali, kendaraan dari tol Cisumdawu yang menuju Jakarta atau Semarang dapat keluar di gerbang tol Cimalaka dan Cisumdawu Jaya.
Penutupan jalan masuk, pembersihan jalur dan rest area pada arus mudik dari KM 421 tol Semarang – Solo hingga KM 70 tol Jakarta – Cikampek berlangsung pada 17 Maret 2026 pukul 10.00–12.00. Untuk arus balik, hal yang sama dilakukan pada 23 Maret 2026 pukul 10.00–12.00.
Normalisasi lalu lintas dan pembukaan kembali jalan masuk untuk arus mudik dilakukan pada 21 Maret 2026 pukul 00.00–02.00, dan untuk arus balik pada 30 Maret 2026 pukul 00.00–02.00.
Selain itu, sistem lajur pasang surut atau contra flow diberlakukan di tol Jakarta – Cikampek KM 47–KM 70 dan tol Jagorawi KM 21–KM 8 pada jam-jam padat kendaraan selama arus mudik dan balik. Pada saat arus mudik, contra flow di tol Jakarta – Cikampek akan berlaku mulai 17 Maret pukul 14.00 hingga 20 Maret pukul 24.00 WIB, kemudian pada 21 Maret pukul 12.00–20.00 WIB dan 22 Maret pukul 09.00–18.00 WIB. Sementara arus balik diterapkan dari 23 Maret pukul 14.00 sampai 29 Maret pukul 24.00 WIB di tol Japek serta pada 24 dan 29 Maret pukul 14.00–19.00 WIB di tol Jagorawi.
Sistem ganjil genap juga diterapkan di ruas tol Karawang Barat KM 47 hingga Kalikangkung KM 414 serta tol Tangerang – Merak KM 31 hingga KM 98 dan sebaliknya, mengikuti jadwal one way untuk mengendalikan volume kendaraan. Pada arus mudik, ganjil genap berlaku sejak 17 Maret pukul 14.00 hingga 20 Maret pukul 24.00, sedangkan pada arus balik dari 23 Maret pukul 00.00 hingga 29 Maret pukul 24.00.
Beberapa kendaraan dikecualikan dari sistem ganjil genap, termasuk kendaraan Presiden dan Wakil Presiden, kendaraan pejabat negara seperti DPR, MPR, Mahkamah Agung dan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas kementerian/lembaga, Polri, TNI, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berplat kuning, kendaraan penyandang disabilitas, pengelola jalan tol, serta kendaraan barang yang telah ditentukan.
Aan menambahkan, apabila terjadi perubahan mendadak dalam arus lalu lintas, kepolisian akan mengelola manajemen operasional sesuai situasi dan kondisi lapangan.






