InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home BERITA NASIONAL

Aturan Baru 2021, SIM C Biasa Cuma Boleh Mengemudikan Sepeda Motor Maksimal 250 CC

by Admin Pakpolin
29 May 2021
0
Aturan Baru 2021, SIM C Biasa Cuma Boleh Mengemudikan Sepeda Motor Maksimal 250 CC
1
SHARES
14
VIEWS

SERAMBINEWS.COM – Mulai bulan Agustus atau September 2021, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menerapkan aturan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan spesifikasi kendaraan.

Kebijakan penggolongan SIM yang tertuang dalam Perpol Nomor 5 tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM tersebut pada dasarnya sudah berlaku sejak saat ini.

Namun aturan itu belum diterapkan karena ada masa sosialisasi terlebih dahulu.

Ini sebagaimana dikatakan oleh Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, yang dihubungi oleh Kompas.com, Kamis (28/5/2021).

“Betul, Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit,”

“Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini,” katanya seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (28/5/2021).

Dengan demikian, artinya antara Agustus atau September 2021, penggolongan SIM untuk kendaraan akan mulai diterapkan.

Melansir Kompas.com, lebih lanjut Arief mengatakan, soal implementasinya memang akan beriringan dengan persiapan atau ketersediaan kelengakapan dari sisi sarana dan prasarana.

Karena itu, nantinya akan ada sosialisasi terhadap penggolongan SIM lebih dulu, sekaligus menunggu kesiapan alat uji praktik di semua Satpas SIM, juga pembaruan aplikasi dari sistemnya.

“Akan kita sosialisasikan dalam waktu dekat, jadi sarana ini juga akan kita lengkapi dulu nanti di Satpas mengingat ada perbedaan dari jenis kendaraan dan uji praktiknya,” ucap Arief.

“Sebenarnya sudah sejak dua tahun lalu mulai pengadaan dari sisi sarana ya, tapi harus kita akui bila kondisi pandemi ini memang menjadi sedikit halangan terhadap fasilitas,” kata dia.

Dengan adanya penandaan atau penggolonan SIM, nantinya pengguna kendaraan baik sepeda motor maupun mobil akan memiliki SIM yang menyesuaikan spesifikasi atau besaran kubikasi dari kendaraannya.

Surat Izin Mengemudi (SIM) kini sudah bisa dibuat secara online dengan aplikasi Sinar di Playstore.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR)

Untuk pengguna motor atau SIM C, akan ada tiga jenis atau golongan yang dibedakan dari sisi kubikasi kendaraan, yakni C, CI, dan CII.

Masing-masing golongan SIM itu diperuntukkan bagi motor dengan kapasitas slinder mesin 250 cc, 250-500 cc hingga diatas 500 cc.

Berikut adalah detail penggolongan SIM kendaraan sepeda motor (SIM C) berdasarkan kapasitas silindernya.

Penggolongan SIM C

Sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 5 tahun 2021,  yang ditanda tangani oleh Kepala Kepolisian Negara RI, Listyo Sigit Prabowo pada 19 Februari 2021, ada tiga jenis atau golongan yang dibedakan untuk pengguna motor (SIM C) berdasarkan kubikasi kendaraan.

Berikut golongan detailnya.

1. SIM C

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

2. SIM CI

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc, atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Penggolongan SIM A, B dan D

Untuk SIM A, B, dan D juga berlaku demikian.

Bahkan untuk SIM D statusnya disamakan dengan SIM C, hanya saja peruntukannya sebagai kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang berbasis motor.

Sementara DI, digunakan untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan SIM golongan A atau mobil.

Berikut detailnya.

Penggolongan SIM A

Untuk jenis SIM A, terdiri dari dua golongan, yaitu:

1. SIM A

Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan maksimal 3.500 kg, berupa mobil penumpang atau barang bersifat perseorangan.

2. SIM A Umum

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan maksimal 3.500 kg, berupa mobil penumpang atau barang bersifat umum.

Penggolongan SIM B

Untuk jenis SIM B, terdiri dari empat golongan, yaitu:

1. SIM BI

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg, berupa
mobil bus atau mobil barang bersifat perseorangan.

2. SIM BI Umum

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg, berupa mobil bus atau barang bersifat umum.

3. SIM BII

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan bersifat perseorangan.

Berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

4. SIM BII Umum

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan bersifat umum.

Berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Penggolongan SIM D

SIM D berlaku untuk kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas

Adapun jenis golongannya yaitu:

1. SIM D

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C

2. SIM DI

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

 

Previous Post

Polres Ciamis Jadi Tempat Penelitian dari Tim Puslitbang Polri

Next Post

Papua Masih Panas, Satgas Nemangkawi Diperpanjang

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Papua Masih Panas, Satgas Nemangkawi Diperpanjang

Papua Masih Panas, Satgas Nemangkawi Diperpanjang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

deteksi dini premanisme

Kapolri: Anggota Diminta Lebih Dekat ke Masyarakat Untuk Deteksi Dini Premanisme

16 May 2025
penangguhan penahanan mahasiswi pengunggah konten kesusilaan

Polri: Penahanan Mahasiswi Pengunggah Konten Kesusilaan di X Ditangguhkan

13 May 2025
Rakernis Humas Polri 2025

Rakernis Humas Polri 2025: Wajah Baru Kepolisian dengan Transformasi Digital dan Sertifikasi E-Learning

8 May 2025
Panen Raya Tahap II komoditas jagung

Komjen Dedi Prasetyo Paparkan Strategi Panen Raya Tahap II Komoditas Jagung

30 April 2025
eksploitasi anak di sirkus OCI

Bareskrim Akan Usut Kasus Eksploitasi Anak di Sirkus OCI

25 April 2025
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version