Polda Malut Berhasil Gagalkan Penyelundupan Miras Cap Tikus dari Manado
(rj/bq/hy)
Sabtu, 13 Maret 2021 – 00:00 WIB
Tribratanews.polri.go.id. Polda Maluku Utara berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras ilegal jenis cap tikus dari Manado, Sulawesi Utara.
Sebanyak 528 botol miras cap tikus disita dari KMP Karya Indah yang sandar di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Adip Rojikan, mengatakan penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai rencana penyelundupan miras dari Manado ke Ternate.
Penyitaan ini berselang 1 jam setelah Ditsamapta Polda Malut merazia penyelundupan miras di KM Karya Indah.
“Selang 1 jam setelah setelah personel Dit Samapta pergi meninggalkan tempat, personel Ditresnarkoba kembali mendatangi KM Karya Indah berdasarkan informasi yang didapat, dan kembali menemukan 528 botol yang terdiri dari 28 botol yang dikemas dalam botol besar dan 500 botol dikemas dalam botol ukuran sedang,” terang Kabid Humas Polda Malut, Jumat (12/03/2021).
Saat ini Polda Malut masih mengembangkan kasus untuk menetapkan tersangka penyelundupan miras jenis cap tikus ini.
Kepala kamar mesin (KKM) KMP Karya Indah serta barang bukti miras dibawa penyidik Diresnarkoba Polda Malut untuk penyidikan terkait kepemilikan miras tersebut.
“Polda Malut akan terus laksanakan penyelidikan, pengawasan dan patroli di daerah-daerah yang terindikasi rawan peredaran miras, terutama di tempat penyeberangan, baik laut maupun darat di wilayah hukum Polda Malut,” tambah Kabid Humas.
“Untuk itu, saya mengajak kepada semua masyarakat wilayah Maluku Utara untuk bersama-sama memberantas miras dengan cara tidak mengkonsumsi dan mengedarkan serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui akan adanya penyelundupan barang haram ini,” tutup Kabid Humas.
(rj/bq/hy)