InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home Pos Pengaduan Berita Terbaru

Polda Jabar Tangkap Ratusan Tersangka Curanmor

by Admin Pakpolin
5 March 2021
0
Polda Jabar Tangkap Ratusan Tersangka Curanmor
1
SHARES
12
VIEWS

Polda Jabar Tangkap Ratusan Tersangka Curanmor

adminpolri

Jum’at, 05 Maret 2021 – 13:23 WIB

Polda Jabar Tangkap Ratusan Tersangka Curanmor

Tribratanews.polri.go.id – Bandung. Polda Jawa Barat berhasil menangkap ratusan tersangka Pencurian Kendaraan Motor (Curanmor), dalam rangka operasi JARAN 2021 yang dilakukan selama dua pekan, yakni pada 22 Februari hingga 3 Maret.
Dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut, pihak kepolisian juga turut berhasil menyita barang bukti berupa puluhan kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4).

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago, dalam keterangannya mengatakan jika dalam operasi ini ditargetkan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor dan penadah hasil kejahatan curanmor.
“Tersangka yang kita tangkap, sebanyak 249 tersangka terdiri dari 37 tersangka yang merupakan target operasi dan sisanya 212 adalah tersangka non target operasi. Dan barang bukti kita amankan sebanyak 342 unit kendaraan, terdiri dari R2 322 unit, R4 19 unit serta R6 satu unit,” ujar Erdi seperti yang dikutip dalam media sosial Istagram resmi @humaspoda.jabar.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para terangka ialah menggunakan kunci T (astag) untuk membobol kunci jendela atau rumah serta ada juga modus dengan metode perampasan dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api.
Menurut Erdi, para pelaku melakukan aksinya pada dini hari mulai pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB serta target sasaran adalah rumah kontrakan, pinggir jalan raya dan tempat parkir fasilitas umum.
“Kepada para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun, dan Pasal 480 KUHPidana untuk para penadah dengan ancaman penjara 4 tahun,” terangnya.
Tak hanya itu, Erdi juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar dipersilahkan datang ke kantor polisi setempat.
“Kami akan membantu masyarakat yang kehilangan kendaraannya, tentunya dengan membawa bukti-bukti kepemilikan,” terangnya.
Selain itu, Erdi menyampaikan dibandingan dengan tahun 2020, hasil operasi JARAN 2021 ini mengalami peningkatan khususnya di wilayah Polres Bogor yang mana paling banyak dalam jumlah LP (Laporan Kepolisian).

Tags: Utama
Previous Post

Polri : Status Tersangka 6 Laskar FPI yang Tewas Gugur

Next Post

Kapolda Kaltim : Ayo Segera Lapor SPT Tahunan Tahun 2020

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Kapolda Kaltim : Ayo Segera Lapor SPT Tahunan Tahun 2020

Kapolda Kaltim : Ayo Segera Lapor SPT Tahunan Tahun 2020

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

transformasi digital polri dalam layanan publik lalu lintas

Transformasi Digital Polri dalam Modernisasi Layanan Publik Lalu Lintas

21 October 2025
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Dorong Layanan Pembayaran Pajak Digital Semudah Membeli Pulsa

20 October 2025
Indonesia Safety Driving Center terbaik di Asia Tenggara

ISDC Serpong Ditargetkan Jadi Pusat Keselamatan Berkendara Unggul di Asia Tenggara

14 October 2025
kamera ETLE 5000 unit tahun 2027

Polri Targetkan 5.000 Kamera ETLE untuk Pantau Pelanggaran Lalu Lintas pada 2027

13 October 2025
bpkb elektronik untuk mutasi kendaraan

BPKB Elektronik Permudah Proses Mutasi Kendaraan Tanpa Fotokopi

13 October 2025
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version