InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home Pos Pengaduan Berita Terbaru

Perketat Saat Libur Mudik, Polda Metro dan Banten Akan Jaga Gerbang Tol Cikupa

Perketat Saat Libur Mudik, Polda Metro dan Banten Akan Jaga Gerbang Tol Cikupa

by Admin Pakpolin
22 April 2021
0
Perketat Saat Libur Mudik, Polda Metro dan Banten Akan Jaga Gerbang Tol Cikupa
1
SHARES
15
VIEWS

Tribratanews.polri.go.id. – Jakarta. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P., menyampaikan kalau pihaknya tengah bekerjasama dengan Polda Banten untuk melakukan penyekatan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah soal larangan mudik 2021.

“Polda Metro dan Polda Banten akan bekerja sama dan berkoordinasi dalam penyekatan di titik Gerbang Tol Cikupa,” terang Dirlantas, Selasa (20/4/21).

Penyekatan tersebut, nantinya akan dimulai pada 6 – 17 Mei 2021 yang akan dilakukan penyeleksian kendaraan yang melintas. Setidaknya sampai saat ini sudah ada 31 titik yang disiapkan Polda Metro Jaya.

31 titik itu terdiri dari 14 titik penyekatan dan 17 pos check point, di antaranya Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Kedung Waringin, Cibeet, Gerbang Tol Tambun, Gerbang Tol Cibitung, Gerbang Tol Cikarang Pusat, Gerbang Tol Cibatu. Jatiuwung, Gerbang Tol Bitung, Pos Bintung, Cikarang Barat, putaran Cikarang Barat, serta GT Cikupa.

“Semua titik sudah didatakan, dan nanti ada penyekatan,” terang Dirlantas.

Sekedar informasi bahwa, pihak Kepolisian akan menempatkan sejumlah personel pada setiap pos pengamanan guna menyeleksi kendaraan yang keluar-masuk. Dirlantas memastikan, petugas bakal berjaga 24 jam selama 14 hari.

“Nanti di sini ada posnya, semua yang lewat akan kita periksa, kalau dia tidak punya SIKM kita putar balik,” jelas Dirlantas, Sabtu (17/4) lalu.

Selain itu, Dirlantas menerangkan, sanksi yang dijatuhi kepada pelanggar berbeda-beda. Sambodo mengatakan, kendaraan pribadi akan diputar balik. Sementara, kendaraan pribadi yang disalahgunakan akan dikandangkan.

“Kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran berarti itu namanya travel gelap. Pasalnya 308 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kalau dia kendaraan yang tidak digunakan untuk peruntukannya misalnya kendaraan truk untuk ngangkut orang itu Pasal 303 UU LLAJ,” tutup Dirlantas.

Tags: Utama
Previous Post

Polda Sulut Pastikan Pengintegrasian CCTV Tingkatkan Kamtibmas

Next Post

KPU Provinsi Sulut Berikan Penghargaan Pada Polda Sumut Atas Suksesnya Pemelihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2020

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
KPU Provinsi Sulut Berikan Penghargaan Pada Polda Sumut Atas Suksesnya Pemelihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2020

KPU Provinsi Sulut Berikan Penghargaan Pada Polda Sumut Atas Suksesnya Pemelihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2020

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

transformasi pelayanan publik digital Korlantas Polri era Prabowo

Pengamat Apresiasi Terobosan Digital Korlantas Polri dalam Transformasi Pelayanan Publik

22 October 2025
transformasi digital polri dalam layanan publik lalu lintas

Transformasi Digital Polri dalam Modernisasi Layanan Publik Lalu Lintas

21 October 2025
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Dorong Layanan Pembayaran Pajak Digital Semudah Membeli Pulsa

20 October 2025
Indonesia Safety Driving Center terbaik di Asia Tenggara

ISDC Serpong Ditargetkan Jadi Pusat Keselamatan Berkendara Unggul di Asia Tenggara

14 October 2025
kamera ETLE 5000 unit tahun 2027

Polri Targetkan 5.000 Kamera ETLE untuk Pantau Pelanggaran Lalu Lintas pada 2027

13 October 2025
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version