InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Over Dimension Over Load: Ancaman Nyata di Jalan Raya yang Harus Dihentikan

by Admin
9 June 2026
0
Over Dimension Over Load

Over Dimension Over Load | Sumber : suara surabaya

1
SHARES
16
VIEWS

Jakarta – Over Dimension Over Load (ODOL) bukan sekadar istilah teknis dalam dunia angkutan barang. Ia adalah ancaman nyata di jalan raya karena kendaraan yang melebihi dimensi dan kapasitas muatan dapat kehilangan kemampuan ideal untuk dikendalikan. Ketika beban kendaraan melampaui batas, risiko kecelakaan meningkat dan keselamatan pengguna jalan lain ikut terancam.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa persoalan Over Dimension Over Load harus dilihat sebagai isu keselamatan masyarakat. “Setiap kendaraan Over Dimension Over Load bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan banyak orang di jalan raya,” ujarnya. Pernyataan ini menempatkan agenda Indonesia menuju bebas Over Dimension Over Load 2027 sebagai misi besar untuk menyelamatkan nyawa manusia.

Pemerintah telah menegaskan larangan angkutan mobil barang Over Dimension and Overload karena praktik ini menimbulkan dampak serius. Dampaknya tidak hanya berupa kecelakaan lalu lintas, tetapi juga kerusakan jalan, jembatan, dan infrastruktur publik. Karena itu, pengawasan terhadap kendaraan barang harus menjadi bagian penting dari upaya membangun keselamatan transportasi nasional.

Ancaman bagi Keselamatan Masyarakat

Kendaraan yang membawa muatan berlebih membutuhkan jarak pengereman lebih panjang. Dalam kondisi darurat, pengemudi lebih sulit mengendalikan kendaraan karena beban dan titik keseimbangan sudah berubah. Akibatnya, satu kendaraan Over Dimension Over Load dapat memicu kecelakaan beruntun yang melibatkan banyak pengguna jalan.

Risiko itu tidak hanya menimpa pengemudi truk. Pengendara sepeda motor, mobil pribadi, pejalan kaki, dan kendaraan umum dapat menjadi korban ketika kendaraan bermuatan berlebih kehilangan kendali. Karena itu, penertiban Over Dimension Over Load bukan sekadar urusan angkutan barang, tetapi perlindungan terhadap hak masyarakat untuk merasa aman di jalan raya.

Dasar Hukum dan Kendaraan Laik Jalan

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi dasar penting dalam pengaturan keselamatan kendaraan dan pengguna jalan. Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Artinya, kendaraan tidak boleh hanya mampu bergerak, tetapi juga harus aman bagi pengemudi dan pengguna jalan lain.

Dalam konteks Over Dimension Over Load, kepatuhan terhadap dimensi dan kapasitas muatan adalah tanggung jawab hukum. Kendaraan yang melebihi batas bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengabaikan prinsip keselamatan.

Menuju Bebas Over Dimension Over Load 2027

Indonesia menuju bebas Over Dimension Over Load 2027 membutuhkan kerja bersama. Pemerintah, Polri, pelaku usaha, pemilik kendaraan, pengemudi, dan masyarakat harus melihat agenda ini sebagai kepentingan bersama. Tanpa perubahan perilaku, jalan raya akan terus menanggung risiko yang sama.

Pada akhirnya, menghentikan Over Dimension Over Load berarti memilih jalan raya yang lebih aman, tertib, dan beradab.

Baca Juga : Link Unduh Logo Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Sumber berita: Setkab.go.id; Hukumonline.com; Kompas Otomotif; UU Nomor 22 Tahun 2009 melalui Peraturan BPK; Dishub Kota Malang.

Previous Post

Strategi Pemanfaatan ETLE Drone dalam Operasi Patuh 2026

Next Post

Korlantas Perkuat Pengawasan Digital Kendaraan Over Dimension Over Load

Admin

Admin

Next Post
Gambar Ilustrasi Zero ODOL 2027

Korlantas Perkuat Pengawasan Digital Kendaraan Over Dimension Over Load

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Gambar penganiayaan berat di Tanjung Priok

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Tanjung Priok

29 September 2026
Gambar kerja unit reaksi cepat bareskrim dalam penanganan perkara di Madiun

Kerja Unit Reaksi Cepat Bareskrim Polres Madiun dalam Penanganan Kasus #ReserseBekerja

14 September 2026
Pemerintah Pusat Salurkan Bantuan Ternak Babi untuk Dukung Kesejahteraan Masyarakat Adat Mimika

Pemerintah Pusat Salurkan Bantuan Ternak Babi untuk Dukung Kesejahteraan Masyarakat Adat Mimika

13 September 2026

Tokoh Adat Salurkan 150 Paket Sembako Dan Alat Olahraga, Ajak Warga Puncak Jaya Jaga Kamtibmas Jelang HUT Ke-81 RI

16 August 2026
penyelidikan kasus kematian Sutrimo di Jakarta Selatan

Respons Asumsi Publik, Polri Usut Tuntas Kematian Sutrimo

12 August 2026
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version