Site icon InfoSeputarPolri

Over Dimension Over Load: Ancaman Nyata di Jalan Raya yang Harus Dihentikan

Over Dimension Over Load

Over Dimension Over Load | Sumber : suara surabaya

Jakarta – Over Dimension Over Load (ODOL) bukan sekadar istilah teknis dalam dunia angkutan barang. Ia adalah ancaman nyata di jalan raya karena kendaraan yang melebihi dimensi dan kapasitas muatan dapat kehilangan kemampuan ideal untuk dikendalikan. Ketika beban kendaraan melampaui batas, risiko kecelakaan meningkat dan keselamatan pengguna jalan lain ikut terancam.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa persoalan Over Dimension Over Load harus dilihat sebagai isu keselamatan masyarakat. “Setiap kendaraan Over Dimension Over Load bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan banyak orang di jalan raya,” ujarnya. Pernyataan ini menempatkan agenda Indonesia menuju bebas Over Dimension Over Load 2027 sebagai misi besar untuk menyelamatkan nyawa manusia.

Pemerintah telah menegaskan larangan angkutan mobil barang Over Dimension and Overload karena praktik ini menimbulkan dampak serius. Dampaknya tidak hanya berupa kecelakaan lalu lintas, tetapi juga kerusakan jalan, jembatan, dan infrastruktur publik. Karena itu, pengawasan terhadap kendaraan barang harus menjadi bagian penting dari upaya membangun keselamatan transportasi nasional.

Ancaman bagi Keselamatan Masyarakat

Kendaraan yang membawa muatan berlebih membutuhkan jarak pengereman lebih panjang. Dalam kondisi darurat, pengemudi lebih sulit mengendalikan kendaraan karena beban dan titik keseimbangan sudah berubah. Akibatnya, satu kendaraan Over Dimension Over Load dapat memicu kecelakaan beruntun yang melibatkan banyak pengguna jalan.

Risiko itu tidak hanya menimpa pengemudi truk. Pengendara sepeda motor, mobil pribadi, pejalan kaki, dan kendaraan umum dapat menjadi korban ketika kendaraan bermuatan berlebih kehilangan kendali. Karena itu, penertiban Over Dimension Over Load bukan sekadar urusan angkutan barang, tetapi perlindungan terhadap hak masyarakat untuk merasa aman di jalan raya.

Dasar Hukum dan Kendaraan Laik Jalan

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi dasar penting dalam pengaturan keselamatan kendaraan dan pengguna jalan. Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Artinya, kendaraan tidak boleh hanya mampu bergerak, tetapi juga harus aman bagi pengemudi dan pengguna jalan lain.

Dalam konteks Over Dimension Over Load, kepatuhan terhadap dimensi dan kapasitas muatan adalah tanggung jawab hukum. Kendaraan yang melebihi batas bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengabaikan prinsip keselamatan.

Menuju Bebas Over Dimension Over Load 2027

Indonesia menuju bebas Over Dimension Over Load 2027 membutuhkan kerja bersama. Pemerintah, Polri, pelaku usaha, pemilik kendaraan, pengemudi, dan masyarakat harus melihat agenda ini sebagai kepentingan bersama. Tanpa perubahan perilaku, jalan raya akan terus menanggung risiko yang sama.

Pada akhirnya, menghentikan Over Dimension Over Load berarti memilih jalan raya yang lebih aman, tertib, dan beradab.

Baca Juga : Link Unduh Logo Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Sumber berita: Setkab.go.id; Hukumonline.com; Kompas Otomotif; UU Nomor 22 Tahun 2009 melalui Peraturan BPK; Dishub Kota Malang.

Exit mobile version