Jakarta – Polisi berhasil menangkap tersangka penjual tiket palsu konser Coldplay dengan inisial RA di sebuah rumah di Kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada hari Rabu (15/11/2023).
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan penipuan dengan cara menjiplak tiket asli yang ia beli, lalu menjualnya secara langsung kepada para korban.
Penangkapan terhadap RA ini bermula dari laporan yang diajukan oleh salah seorang korban berinisial FSA dan teman-temannya. Keseluruhan, para korban telah membeli 24 tiket palsu dengan total harga Rp312 juta.
Bintoro menjelaskan bahwa RA, yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta, menjalankan aksinya dengan menggunakan metode mulut ke mulut.
Pelaku berhasil menggoda para korban dengan menawarkan tiket asli untuk konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, pada Rabu malam.
“Tertarik melihat tiket asli, para korban kemudian membelinya. Namun, setelah tiket ditukar, mereka baru menyadari bahwa yang diterima adalah tiket palsu,” ungkap Bintoro. Polisi mendapati bahwa RA beroperasi sendirian dalam melakukan aksi penipuannya.
RA akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Bintoro menambahkan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan, termasuk untuk mengetahui apakah ada artis ibu kota yang menjadi korban.
Dapatkan informasi terupdate berita dari Korps Bhayangkara. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.
sumber : sindonews, humas.polri.go.id