Tribratanews.polri.go.id – Kupang. Aparat keamanan dari Reserse Narkoba Polda NTT kembali mengungkap peredaran narkoba antar kota dalam Provinsi NTT dan juga antar provinsi. Kali ini, polisi dari Subdit 1 Direktorat Narkoba NTT mengamankan tiga pemakai dan pengedar narkorba di lokasi berbeda yakni Kota Kupang, Kabupaten Rote Ndao NTT, dan Kota Malang, Jawa Timur.
Ketiga pria ini diamankan pada waktu yang berbeda. Dua pria merupakan karyawan swasta dan satu orang merupakan karyawan BUMN.
Direktur Narkoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu, melalui Kasubdit 1 Direktorat Narkoba Polda NTT, Kompol I Gd Ngurah Jony Mahardika, mengakui awalnya pihaknya mengamankan JF alias Fox, 45, warga Kelurahan Naikoten, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, NTT.
Dari JF, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis shabu yang disembunyikan dalam kamar di rumahnya.
“Kita amankan satu paket shabu di dalam kamar JF yang dibungkus dalam plastik,” ujar Kompol I Gd Ngurah Jony Mahardika, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/3).
JF sendiri pernah berurusan dengan polisi di Polres Kupang Kota beberapa tahun lalu karena kepemilikan dan peredaran narkoba namun bebas setelah menjalani hukuman.
Dari pengakuan JF, polisi berhasil meringkus tersangka AM yang berpofesi sebagai ASN disebuah BUMN. JF mengaku mendapatkan shabu dari AM alias Aris, 38, warga Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, NTT.
“JF dan AM sudah saling kenal. JF mengaku baru dua kali memesan barang (shabu) dari AM. Satu paket shabu dibeli JF dari AM seharga Rp 2 juta,” ujarnya.
Polisi lalu ke Kabupaten Rote Ndao memeriksa dan menggeledah AM. Polisi juga mengamankan alat hisap dan bong serta dari hasil tes urine menunjukan, AM positif memakai narkoba.
Tidak sampai disitu, polisi memeriksa tersangka AM dan kepada polisi yang diakui mendapatkan pasokan narkoba dari Kota Malang, Jawa Timur.
“AM mengaku selalu memesan narkoba dari ES, 31, seharga Rp 1 juta hingga Rp 5 juta. Kami dari Subdit 1 Dit Narkoba Polda NTT menjemput ES ke Kota Malang, Jawa Timur,” katanya.
Dari ES, polisi tidak mendapatkan barang bukti namun ES terbukti sebagai pemasok shabu untuk AM. AM kemudian mengedarkan lagi ke JF. ES dan AM mengaku sudah lama menjalin hubungan pertemanan dan mengedarkan narkoba.
“ES mengaku baru dua kali mengirim ke AM. Sementara JF mengaku sudah dua kali membeli shabu di AM,” sebutnya.
Ditambahkan, saat ini polisi menahan JF, AM dan ES di sel Mapolda NTT untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku. “Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan kita sudah tahan,” tambahnya.
Kepada ketiga tersangka, polisi menjerat dengan pasal 114 dan pasal 112 KUHP undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka dikategorikan sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis shabu.