InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home ATENSI PUBLIK

2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Ditresnarkoba Polda Banten

by Admin Pakpolin
21 March 2021
0
2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Ditresnarkoba Polda Banten
1
SHARES
13
VIEWS

Tribratanews.polri.go.id – Serang. Ditresnarkoba Polda Banten terus bekerja keras dalam melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Banten.

 

Hingga saat ini jumlah tahanan Ditresnarkoba Polda Banten sebanyak 239 tersangka, dengan rincian Polda Banten sebanyak 35 tersangka dan Polres jajaran sebanyak 204 tersangka.

 

Adapun jumlah ungkap kasus per Tanggal 19 s/d 20 Maret 2021 ialah sebanyak 2 orang tersangka dengan inisial JI dan DE. Dengan barang bukti Sabu 0,32 gr, Tramadol 360 butir dan Heximer 180 butir.

Saat di konfirmasi melalui saluran telepon, Diresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Lutfi Martadian, SIK, SH, MH membenarkan atas pengungkapan kasus tindak pidana narkoba tersebut.

“Iya benar, bahwa per tanggal 19 s/d 20 Maret 2021 Polda Banten bersama Polres jajaran melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang yaitu JI dan DE.

Adapun tempat kejadian perkara JI ialah Polres Cilegon dan DE Polres Serang Kota. Dengan jumlah barang bukti berupa Sabu sebanyak 0,32 gr, Tramadol sebanyak 360 butir dan Heximer sebanyak 180 butir,” ujar Lutfi Martadian. Sabtu, (20/03/2021).

 

Lutfi Martadian menambahkan bahwa Polda Banten dan Polres jajaran akan terus melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba.

 

“Narkoba merupakan musuh Negara, untuk itu kami dari Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres jajaran akan bekerja keras dalam melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Banten,” tambah Lutfi Martadian.

 

Sementara itu ditempat yang terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba.

 

“Narkoba merupakan musuh kita bersama, untuk itu mari kita jaga lingkungan kita dari bahayanya peredaran narkoba ini. Dan buat seluruh masyarakat jika ada kita ketahui ada peredaran narkoba di wilayah kita masing-masing tolong agar dilaporkan ke Bhabinkamtibmasnya atau Polsek terdekat,” ujar Edy Sumardi.

 

“Karena narkoba ini sangat berbahaya, bisa merusak generasi penerus bangsa,” tutup Edy Sumardi.

Tags: Reskrim
Previous Post

Ke Kopi Johny, Mahfud Md Terima Keluhan dari ‘Korban Pasal 27’ UU ITE

Next Post

Polda Metro Jaya Resmikan Pengoperasian 30 ETLE Mobile

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Polda Metro Jaya Resmikan Pengoperasian 30 ETLE Mobile

Polda Metro Jaya Resmikan Pengoperasian 30 ETLE Mobile

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Sita 3,291 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun

31 December 2025

Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Sita 3,291 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun

31 December 2025
persiapan arus balik natal tahun baru di jakarta

Persiapan dan Prediksi Arus Balik Natal-Tahun Baru di Jakarta Menurut Kakorlantas Polri

31 December 2025
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.,

Korlantas Polri Catat Penurunan Korban Meninggal Kecelakaan 19,8 Persen Sepanjang 2025

31 December 2025
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.,

Irjen Agus Suryonugroho Ungkap Keberhasilan Lima Agenda Besar Korlantas Polri Sepanjang 2025

31 December 2025
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version