Site icon InfoSeputarPolri

Yuk Cek Lokasi Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta Dimana Saja

Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta Dimana Saja? Cek 25 Lokasinya Di Sini

Informasi ruas jalan ganjil genap DKI Jakarta | sumber gambar : Instagram @pemprovDKI

Pakpolin – Jakarta –  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan 25 ruas jalan akan mengimplementasikan jalan ganjil dan genap, yang akan resmi dilaksanakan mulai 6 Juni 2022. Di mana lokasi ruas jalan ganjil dan genap ?

Pengumuman 25 ruas jalan ganjil genap itu disampaikan melalui akun resmi Instagram @dkijakarta. Disebutkan bahwa pengguna jalan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan.

Adapun ke 25 ruas jalan ganjil genap itu adalah sebagai berikut:

  1. Jl. Pintu Besar Selatan
  2. Jl. Gadjah Mada
  3. Jl. Medan Merdeka Barat
  4. Jl. Majapahit
  5. Medan Merdeka Barat
  6. M.H. Thamrin
  7. Jl. Jenderal Sudirman
  8. Jl. Sisingamangaraja
  9. Jl. Panglima Polim
  10. Jl. Fatmawati, mulai dari simpang lima Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl. TB Simatupang
  11. Jl. Suryopranoto
  12. Jl. Balikpapan
  13. Jl. Kyai Caringin
  14. Jl. Jenderal S. Parman, mulai dari simpang jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
  15. Jl. Tomang Raya
  16. Jl. Gatot Subroto
  17. Jl. M.T. Haryono
  18. Jl. H. R. Rasuna Said
  19. JL. D.I Panjaitan
  20. Jl. Jenderal A. Yani, mulai dari simpang jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jl. Perintis Kemerdekaan
  21. Jl. Pramuka
  22. Jl. Salemba Raya sisi barat dan Jl. Salemba Raya sisi Timur, mulai dari simpang jalan paseban raya sampai dengan simpang Jl. Diponegoro
  23. Jl. Kramat Raya
  24. Jl. St. Senen
  25. Jl. Gunung Sahari

Baca Juga: Polda Metro Jaya Berlakukan Aturan Ganjil Genap, Berikut Daftar Lokasinya

Pemberlakuan sistem ganjil genap ini dilaksanakan setiap Senin-Jumat, mulai dari:

  • Pagi, pukul 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore, pukul 16.00 – 21.00 WIB

Sistem ganjil genap tidak berlaku di hari libur nasional dan pada hari Minggu.

Meski 25 ruas jalan menerapkan kebijakan ganjil genap, masih ada beberapa kendaraan yang bisa lewat dengan bebas. Di bawah ini adalah kendaraan yang akan diizinkan oleh sistem paritas Jakarta ketika diterapkan

  1. Kendaraan bertanda khusus yang menyediakan masyarakat disabilitas
  2. Ambulans
  3. Pemadam kebakaran
  4. Angkutan umum (plat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak
  7. Kendaraan pengangkut bahan Bakar Gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, presiden dan wakil presiden, Ketua MPR, DPR dan DPD, Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksa Keuangan, juga kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, baik TNI dan Polri.
  9. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
  10. kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
  11. kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)
  12. Kendaraan penanggulangan bencana nasional

Baca Juga:  Menhub Minta Polri Kawal Ketat Ganjil Genap di Puncak

Exit mobile version