InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home BERITA DAERAH

Upaya Memutus Penyebaran Covid-19, Polda Sumut Sekat Jalur Perbatasan 3 Provinsi

by Admin Pakpolin
21 April 2021
0
Upaya Memutus Penyebaran Covid-19, Polda Sumut Sekat Jalur Perbatasan 3 Provinsi
1
SHARES
15
VIEWS

Tribratanews.polri.go.id. – Medan. Polda Sumatera Utara akan sekat jalur perbatasan provinsi ini sebagai upaya larangan mudik Lebaran 2021 untuk memutus penyebaran Covid-19.

 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, hal tersebut dilakukan menindaklanjuti aturan larangan mudik lebaran 2021 untuk mempersempit masuknya pemudik ke Sumut.

 

“Penyekatan itu dilakukan di sejumlah akses jalur perbatasan di Provinsi Sumatera Utara selama dikeluarkannya aturan larangan mudik tersebut,” terangnya, Senin (19/4/2021).

 

Pembatasan pintu masuk ke Sumatera Utara itu dilakukan di pintu masuk perbatasan Sumut – Aceh, Sumut – Sumatera Barat, Sumut – Riau. “Tentunya dalam penyekatan larangan mudik ini akan berkoordinasi dengan TNI, Dinas Perhubungan, Pemerintah Daerah setempat dan stakeholder terkait lainnya,” terangnya.

 

Kabidhumas juga mengungkapkan Polda Sumut akan menyiapkan pos pengamanan disetiap daerah yang masih masuk dalam wilayah Sumatera Utara untuk mengantisipasi terjadinya arus mudik. “Seperti Medan-Tebingtinggi, Medan-Langkat. Di mana wilayah perbatasan ini akan dijaga ketat personil Polri-TNI agar nantinya masyarakat tidak melaksanakan mudik,” ungkapnya.

 

“Apabila ditemukan adanya masyarakat yang nekad mudik maka petugas akan paksa putar balik,” tegas Kabidhumas.

 

Para petugas yang disiagakan di pos-pos pengamanan juga dilengkapi dengan pakaian APD yang telah ditentukan, yakni helm, masker, pakaian, sarung tangan, dan sepatu agar petugas tidak tertular Covid-19.

 

Selain itu, Kabidhumas juga menambahkan, larangan mudik 2021 sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran pandemi Covid-19 guna mempercepat pemulihan kesehatan masyarakat secara nasional.

 

“Polda Sumut saat ini masih melaksanakan Operasi Keselamatan Toba 2021. Operasi yang digelar selama 14 hari kedepan sebagai langkah kepolisian prakondisi Idul Fitri sekaligus sosialisasi masif tentang larangan mudik,” pungkasnya.

Tags: Lalu Lintas
Previous Post

Bareskrim Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Penipuan Investasi EDCCash

Next Post

Polda Sumut Keluarkan 4.306 Teguran Pelanggaran Lalu Lintas

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Polda Sumut Keluarkan 4.306 Teguran Pelanggaran Lalu Lintas

Polda Sumut Keluarkan 4.306 Teguran Pelanggaran Lalu Lintas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Kakorlantas Polri Perkuat Transformasi Digital melalui Penambahan 315 ETLE Handheld 2

Cemara Institute Apresiasi Kakorlantas Polri atas Penguatan ETLE dan Transparansi Penegakan Hukum

31 December 2025
arus balik kendaraan keluar Jakarta libur Natal dan Tahun Baru 2025

Kakorlantas: Lebih dari 2 Juta Kendaraan Keluar Jakarta Saat Libur Nataru, Persiapan Arus Balik Dimulai

31 December 2025
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Rilis Akhir Tahun 2025, Korlantas Polri Tegaskan Komitmen Layanan Publik Bebas Pungli

31 December 2025
Kakorlantas dan Menhub Tinjau Operasi Lilin Agung 2025 di Pelabuhan Gilimanuk Bali

Kakorlantas dan Menhub Tinjau Operasi Lilin Agung 2025 di Pelabuhan Gilimanuk Bali

29 December 2025
Kakorlantas

Kakorlantas Pastikan Rekayasa Lalu Lintas di Bali Berjalan Baik

28 December 2025
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version