Site icon InfoSeputarPolri

Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Bekasi di Mulai Hari Ini

rekayasa lalu lintas bekasi

Sudin Perhubungan Pemkot Jakarta Timur memulai uji coba rekayasa lalu lintas di Jalan Raya Bekasi, Mulai hari ini 31 Maret 2022

JAKARTA – Sudin Perhubungan Pemkot Jakarta Timur memulai uji coba rekayasa lalu lintas di Jalan Raya Bekasi, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, mulai hari ini, Rabu, 3 Maret 2022.

Uji coba akan berlangsung hingga Rabu, 6 April 2022, terbagi antara pukul 06.30 WIB hingga pukul 10.00 WIB per hari.

“Selanjutnya arus lalu lintas akan kembali normal,” kata Dody Setiyono, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, dalam keterangannya, Rabu(30/03).

Baca juga: Korlantas Polri Siapkan Arus Mudik dengan Skema Contraflow-One Way di Tol

Berikut gambar skema rekayasa lalu lintas di Jalan Raya Bekasi :

Dok. Pemkot Jaktim Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) akan melakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Raya Bekasi, tepatnya di simpang Jalan Dr KRT Widyodiningrat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Pelaksanaan uji coba rekayasa lalu lintas itu berlangsung selama sepekan, dimulai pada Rabu (30/3/2022) hingga Rabu (6/4/2022).

“Pekerjaan lalu lintas antara lain penutupan simpang dan penutupan APILL (alat pemberi isyarat lalu lintas) atau traffic light di Jalan Raya Bekasi (persimpangan di Jalan Dr. KRT Radjiman Widyodiningrat),” lanjutnya.

Rekayasa lalu lintas pertama, semua jenis kendaraan di Jalan Dr KRT Radjiman Widyodiningrat dari Selatan (Buaran) ke Timur (Gerbang Tol Cakung Barat) dialihkan bolak-balik melalui U-turn Krama Yudha.

Instagram.com

Baca Juga : Kakorlantas Nyetir, Susuri Tol Trans Jawa Jelang Operasi Ketupat 2022

Kedua, semua jenis kendaraan dari Barat (Pulogadung) ke Selatan (Buaran) di Jalan Raya Bekasi dialihkan bolak-balik melalui Bizpark U-turn.

Dodi mengimbau pengguna jalan untuk menyesuaikan pengaturan lalu lintas, mematuhi petunjuk rambu lalu lintas dan personel di lokasi, serta mengutamakan keselamatan jalan.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk menahan diri dari pergerakan yang tidak penting kecuali dalam keadaan darurat dan tetap mengikuti protokol kesehatan,” ujarnya lagi.

Baca Juga : Satlantas Polres Bartim Pasang Spanduk Peringatan di Lokasi Rawan Laka

Sumber : Kompas | Editor : Dian

Exit mobile version