InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home DivHumas

Tilang Kini Pakai Sistem Poin, SIM Bisa Dicabut

by Admin Pakpolin
3 June 2021
0
Tilang Kini Pakai Sistem Poin, SIM Bisa Dicabut
1
SHARES
19
VIEWS

JAKARTA – Pengendara bermotor harus lebih taat lalu lintas, sebab jika melanggar tak hanya mekanisme tilang tapi juga akan penerapan poin pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi (SIM). Apa saja dan berapa besaran poinnya? Simak, yuk!

Hal ini tercantum pada Peraturan Kepolisian (Perpol) 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam beleid tersebut tiap-tiap pelanggaran memiliki poin berbeda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk pelanggaran terbagi menjadi sedang, berat dan ringan. Masing-masing ada poinnya, apabila sudah mencapai point tertinggi atau angka penalti maka SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman.

Setiap pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua penalti. Setiap pemilik SIM maksimal diberikan batas 12 poin dan 18 poin.

Jika pelanggar sudah mencapai batas 18 poin, maka SIM akan dicabut, seperti tertuang dalam Pasal 39 :

(1) Pemilik SIM yang mencapai 18 (delapan belas) Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b, dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(2) Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(3) Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Tags: DIVHUMAS
Previous Post

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Maksimalkan PPKM Mikro dan Kawal Pemulihan Ekonomi

Next Post

Kapolri : Satgas Nemangkawi Jangan Pernah Gentar Dalam Melakukan Pengejaran KKB

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Kapolri : Satgas Nemangkawi Jangan Pernah Gentar Dalam Melakukan Pengejaran KKB

Kapolri : Satgas Nemangkawi Jangan Pernah Gentar Dalam Melakukan Pengejaran KKB

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum

Kakorlantas Tegaskan Operasi Ketupat 2026 Prioritaskan Keselamatan dan Kemanusiaan

5 March 2026
aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Cara Menggunakan Aplikasi SIGNAL Online

4 March 2026
Korlantas Gelar Tactical Floor Game Operasi Ketupat 2026 1

Pernah Terjebak Macet Saat One Way? Ini Alasan Korlantas Gelar TFG Jauh Hari Sebelum Mudik 2026

3 March 2026
Korlantas Gelar Tactical Floor Game Operasi Ketupat 2026 1

Korlantas Polri Gelar Tactical Floor Game Persiapkan Operasi Ketupat 2026

3 March 2026
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Korlantas Polri Siapkan Strategi Khusus Hadapi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2026

3 March 2026
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version