Jakarta, Beritasatu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkominfo Johnny G Plate, telah resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang (UU) ITE. Polri akan menerapkan SKB UU ITE dalam rangka tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum.
Penandatangan SKB UU ITE ini, disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, di kantornya, Jakarta Pusat.
“Ya tadi pak Kapolri, bersama Jaksa Agung, Menkominfo dan disaksikan langsung oleh Pak Menko Polhukam menandatangani SKB itu,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Dikatakan Argo, pertimbangan penandatanganan SKB itu dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.
Argo menyampaikan, sebelum SKB UU ITE itu diteken, telah dilakukan pengkajian secara komprehensif oleh kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan atau memiliki tugas perumusan kebijakan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik. “Melibatkan unsur masyarakat, akademisi, Dewan Perwakilan Rakyat, dan pers,” ungkapnya.
Argo menegaskan, ke depan Polri bakal menerapkan atau mengimplementasikan SKB UU ITE dalam rangka tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Mengingat pedoman itu telah berlaku sejak ditetapkan.
“Dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum di lingkungan Kemkominfo, Polri dan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,” kata Argo.