Site icon InfoSeputarPolri

Satgas Benur Polda Jambi Berhasil mengamankan 243.817 ekor Benih Lobster Senilai 26 M

Tribratanews.polri.go.idJambi. Satuan Tugas (Satgas) Benur Polda Jambi mengungkap kasus penyelundupan benih lobster dari dua lokasi berbeda di Kota Jambi. Satgas mengamankan barang bukti 243.817 ekor benih lobster jenis mutiara dan pasir, sehingga keuangan negara berhasil diselamatkan senilai Rp 26 miliar.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Sigit Dany Sutiyono didampingi Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan, Tim Satgas Benur Polda Jambi dan jajaran berhasil menggagalkan ratusan ribu benih lobster yang hendak diselundupkan ke Singapura melalui perairan Pantai Timur Provinsi Jambi pada Selasa (13/4) di dua lokasi berbeda. Satgas juga menangkap sembilan orang tersangkanya.

“Dalam satu malam kemarin, Satgas Benur Polda Jambi terdiri dari Satreskrim Polresta Jambi dan Intel Brimob Polda Jambi berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan benih lobster pada tempat yang berbeda,” terang Kombes Pol. Sigit Dany Sutiyono, Rabu (14/04/21).

Untuk Tim Satgas Reskrim Polresta Jambi melakukan penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar traffic light daerah Simpang Pall 10, Kota Baru, Kota Jambi pada pukul 23.00 WIB. Dalam pengungkapan tim ini mengamankan barang bukti benih lobster sebanyak 135.000 ekor dengan lima pelaku diamankan yang menggunakan dua kendaraan, satu mobil pick up dan satu minibus.

“Ini jaringan yang kami kembangkan berasal Sumatera Selatan, dan ini merupakan bagian dari jaringan yang selama ini sudah berjalan dan pernah ditangkap Polda Jambi, dan kali ini ditangkap polresta,” tutur Perwira Menengah Polda Jambi.

Untuk penangkapan tim kedua, yang berhasil mengungkap kasus benih lobster tersebut adalah anggota Intel Sat Brimob Polda Jambi melakukan pengungkapan di wilayah Jalan Cendrawasih, Talang Bakung, Kota Jambi. Dari TKP itu diamankan empat orang pelaku dengan modus kedua ini barang hanya untuk transit dari perjalanan sebelum benih lobster ini dikirim melalui jalur laut.

Pada penangkapan kedua, ada benih lobster berjumlah 108.000 ekor dan barang bukti lain yang bisa diselamatkan satu unit mobil pick up dan satu unit mobil mini bus, dengan tersangka yang berhasil diamankan di TKP kedua berjumlah empat orang.

Dari total barang bukti benih lobster yang berhasil diamankan baik itu tim satu maupun tim dua, sebanyak 243.817 ekor dan diperkirakan kerugian hasil dari kalkulasi pihaknya sekitar Rp 26 miliar. Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda yakni pengangkutan dan penjualan, dan dikenakan Pasal 92 Undang-Undang Perikanan, dengan ancaman pidana delapan tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Exit mobile version