Jakarta – Polsek Tambora membuka posko pelayanan bagi korban kebakaran yang terjadi di wilayah Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat. Posko ini berlokasi di Pos RW 02 Duri Utara dan beroperasi selama 24 jam penuh, mulai dari pascakebakaran.
Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami, menyatakan dalam keterangan resmi pada Senin (21/7/2025) bahwa posko tersebut siap melayani warga yang ingin melapor kehilangan dokumen penting. “Kita tunggu masyarakat yang ingin melapor kepada kami. Kami siap 24 jam berada di posko,” ujar Kukuh.
Layanan di posko mencakup penerbitan surat kehilangan berbagai dokumen seperti akta kelahiran, sertifikat tanah, KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen berharga lainnya. “Untuk proses penerbitan surat kehilangan, kita data terlebih dahulu kemudian langsung terbitkan surat tanda laporan kehilangan di lokasi. Kami sediakan printer agar bisa langsung diproses,” tambah Kukuh.
Hingga pukul 16.00 WIB, sudah ada dua warga yang mengajukan laporan kehilangan dokumen akibat kebakaran, termasuk KTP, Kartu Keluarga, dan beberapa sertifikat yang ikut terbakar.
Posko ini akan terus beroperasi hingga seluruh warga terdampak kebakaran mendapatkan pelayanan maksimal. Selain itu, Polsek Tambora juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendukung pemulihan pasca kebakaran.
Kebakaran besar melanda pemukiman di Kelurahan Duri Utara pada pagi hari Senin (21/7/2025), yang menghanguskan sekitar 70 rumah. Angka ini berpotensi bertambah. Sementara itu, warga terdampak kini diungsikan ke balai warga yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi kejadian.