InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home Informasi Polri Giat Sepekan

Polri : Penyidikan 4 IRT yang Lempar Batu ke Gudang Rokok di NTT Sesuai SOP

by Admin Pakpolin
25 February 2021
0
Polri : Penyidikan 4 IRT yang Lempar Batu ke Gudang Rokok di NTT Sesuai SOP
1
SHARES
13
VIEWS

JAKARTA – Polri menjelaskan proses penyidikan kasus 4 ibu rumah tangga di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang melemparkan batu ke gudang rokok sudah sesuai prosedur. Pasalnya, evaluasi dan penilaian sudah dilakukan kepada para penyidik.

“Penyidik sudah dilakukan evaluasi assessment oleh Irwasda (Inspektur Pengawasan Daerah) dan Wasidik (Pengawas Penyidik) di sana itu sudah sesuai SOP yang ada,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (23/2/2021).

Irjen Argo menegaskan kepolisian sudah melakukan mediasi sebanyak 9 kali. Meski begitu, semua mediasi itu tidak menemukan titik terang sehingga penyidikan berlanjut.

“Itu sudah 9 kali ya mediasinya. Pertama, kedua, ketiga. Sudah ada datanya semuanya yang dilakukan oleh Polda NTB. Jadi ini contoh kita lakukan mediasi terus tanpa lelah sampai 9 kali yang di Lombok Tengah,” tuturnya.

“Sudah 9 kali (mediasi) oleh Kapolres Lombok Tengah namun tidak pernah berhasil karena pelapornya ngotot. Terus dia tetap lanjut sampai ke sidang pengadilan,” ujarnya.

Irjen Argo juga menekankan tidak ada penahanan terhadap 4 ibu-ibu beserta 2 balitanya. Tersangka beserta barang bukti juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan mengingat berkas sudah lengkap (P21).

“Memang kasus itu berlanjut, sudah ada P21 nya ada. P21 nya sudah jelas. Kasus itu sudah kita sidik. Dan polisi tidak melakukan penahanan. Tetap kita sidik karena mediasi sampai 9 kali tidak memenuhi titik temu di situ. Kemudian tanggung jawab polisi apa dengan adanya P21 atau berkas sudah lengkap, yang menyerahkan tersangka dan barang bukti. Ini tanggal 16 kemarin diserahkan. Jadi sudah kita serahkan tersangka dan barang bukti ke JPU di Lombok Tengah sana sudah kita serahkan,” terang Argo.

“Kita tidak melalukan penahanan. Dan proses tetap kita lanjutkan karena tidak menemukan titik temu. Dan kita tetap sesuai dengan manajemen penyidikan yang kita lakukan,” tandasnya.

Tags: FOKUS
Previous Post

Patroli Karhutlah, Wakapolda Riau Ikut Melakukan Pemadaman dan Pendinginan Lahan

Next Post

Dukung Gubernur, Kapolda Bali Intruksikan Jajaran di Pelayanan Publik Pakai Endek

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Dukung Gubernur, Kapolda Bali Intruksikan Jajaran di Pelayanan Publik Pakai Endek

Dukung Gubernur, Kapolda Bali Intruksikan Jajaran di Pelayanan Publik Pakai Endek

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Indonesia Safety Driving Center terbaik di Asia Tenggara

ISDC Serpong Ditargetkan Jadi Pusat Keselamatan Berkendara Unggul di Asia Tenggara

14 October 2025
kamera ETLE 5000 unit tahun 2027

Polri Targetkan 5.000 Kamera ETLE untuk Pantau Pelanggaran Lalu Lintas pada 2027

13 October 2025
bpkb elektronik untuk mutasi kendaraan

BPKB Elektronik Permudah Proses Mutasi Kendaraan Tanpa Fotokopi

13 October 2025
keberhasilan pengamanan MotoGP Mandalika 2025

Keberhasilan Pengamanan MotoGP Mandalika 2025 Bukti Profesionalisme Polri Untuk Event Dunia

6 October 2025
program Polantas Menyapa dalam pelayanan polisi lalu lintas

Program Polantas Menyapa: Pasukan ‘Tet Tot Wuk Wuk’ Berjibaku Bantu Masyarakat

1 October 2025
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version