InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home ATENSI PUBLIK

Polri : Pentingnya Dokumentasi Saat Transaksi Jual Beli Tanah

by Admin Pakpolin
14 March 2021
0
Polri : Pentingnya Dokumentasi Saat Transaksi Jual Beli Tanah
1
SHARES
13
VIEWS

Polri : Pentingnya Dokumentasi Saat Transaksi Jual Beli Tanah

(ym/bq/hy)

Sabtu, 13 Maret 2021 – 14:34 WIB

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Kanit 5 Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Kristinatara Wahyuningrum mengimbau masyarakat pentingnya dokumentasi dalam setiap transaksi jual beli tanah. Dengan adanya dokumentasi jual beli tanah dapat meminimalisasi dan mencegah praktik mafia tanah di Indonesia.

“Jadi lakukan dokumentasi. Pada saat ketemu ingin melakukan transaksi itu sudah harus didokumentasikan,” kata Kristina dalam diskusi virtual, Jumat (12/03/21).

AKBP Kristinatara Wahyuningrum menjelaskan, bukti dokumentasi baik berupa foto ataupun video harus diambil secara detail dan jelas.

Bukti inilah yang akan membantu penegak hukum seperti aparat kepolisian untuk mengetahui siapa sebenarnya pemilik asli suatu bidang tanah, terutama yang menjadi objek sengketa.
“Upayakan fotonya jelas sehingga kami bisa memindai wajah pemilik asli dan kami bisa cocokkan dengan data yang ada di Dukcapil,” terang Perwira Menengah Bareskrim Polri

Selama ini foto-foto pemilik tanah dalam dokumen pertanahan, kurang mendukung sehingga kepolisian kesulitan ketika masuk ke identifikasi dan penyidikan. Inilah celah yang kerap dimanfaatkan mafia tanah dengan menyewa orang untuk menjadi figur yang bertindak sebagai pemilik asli suatu tanah.
Inilah celah yang kerap dimanfaatkan mafia tanah dengan menyewa orang untuk menjadi figur yang bertindak sebagai pemilik asli suatu tanah.

AKBP Kristinatara Wahyuningrum juga mengingatkan masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual beli atau mengagunkan tanah arus melakukan pengecekan terkait kelengkapan bukti fisik kepemilikan tanah. Caranya dengan menanyakan secara detail ke Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), kelurahan, bahkan ke kantah setempat.

(ym/bq/hy)

Tags: Reskrim
Previous Post

Polda Malut Gagalkan Penyelundupan Minuman Keras ke Ternate

Next Post

7 Penambang Tewas di Parigi Moutong, Polisi Sudah Tetapkan Satu Tersangka

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
7 Penambang Tewas di Parigi Moutong, Polisi Sudah Tetapkan Satu Tersangka

7 Penambang Tewas di Parigi Moutong, Polisi Sudah Tetapkan Satu Tersangka

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Dorong Layanan Pembayaran Pajak Digital Semudah Membeli Pulsa

20 October 2025
Indonesia Safety Driving Center terbaik di Asia Tenggara

ISDC Serpong Ditargetkan Jadi Pusat Keselamatan Berkendara Unggul di Asia Tenggara

14 October 2025
kamera ETLE 5000 unit tahun 2027

Polri Targetkan 5.000 Kamera ETLE untuk Pantau Pelanggaran Lalu Lintas pada 2027

13 October 2025
bpkb elektronik untuk mutasi kendaraan

BPKB Elektronik Permudah Proses Mutasi Kendaraan Tanpa Fotokopi

13 October 2025
keberhasilan pengamanan MotoGP Mandalika 2025

Keberhasilan Pengamanan MotoGP Mandalika 2025 Bukti Profesionalisme Polri Untuk Event Dunia

6 October 2025
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version