Site icon InfoSeputarPolri

Polri: Korban investasi bodong EDCCash capai 350 orang

Jakarta. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan korban kasus dugaan penipuan investasi bodong E-Dinar Coin Cash (EDCCash) terus bertambah. Hingga sampai saat ini korban mencapai sekitar 350-an, Selasa, (4/5/2021).

Dirtipideksus menyebut, jumlah korban penipuan EDCCash masih bisa bertambah. Pihaknya mengimbau masyarakat lebih bijak memilih instrumen investasi.

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap enam tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong EDCCash. Salah satunya, CEO E-DCCash Abdulrahman Yusuf (AY), Kamis (22/4/2021) lalu.

Tersangka pertama, yakni AY sebagai pemimpin puncak investasi ilegal EDCCash. Kemudian, istri AY berinisial S berperan sebagai exchanger EDCCash sejak Agustus 2020. Berikutnya, JBA sebagai pembuat aplikasi EDCCash dan sebagai exchanger sejak Agustus 2018 hingga Agustus 2020. Lalu, ED sebagai admin EDCCash dan tim pendukung informasi teknologi (IT) yang mengenalkan AY pada JBA.

Tersangka berikutnya, AWH yang berperan membuat acara launching Basecamp EDCCash Nanjung Sauyunan Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 19 Januari 2020. AWH menjadi perekrut member terbanyak dengan 20 ribu orang. “Berikutnya tersangka atas nama MRS berperan sebagai upline (perekrut) 78 member,” papar Dirtipideksus.

Pelaku membuat investasi yang seolah-olah memperdagangkan mata uang kripto yang diluncurkan pada Agustus 2018. Mata uang kripto itu diklaim memiliki izin dan terhubung dengan pasar kripto internasional menggunakan aplikasi EDCCash. “Yang menjanjikan keuntungan mining (penambangan) 0,5 persen per hari sesuai saldo yang dimiliki,” tutur Dirtipideksus.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Mereka juga dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang Jo Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Lalu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

sumber : Tribratanews.polri.go.id

Exit mobile version