InfoSeputarPolri
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
  • Login
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA
No Result
View All Result
InfoSeputarPolri
No Result
View All Result
Home BERITA NASIONAL

Polri: Korban investasi bodong EDCCash capai 350 orang

by Admin Pakpolin
5 May 2021
0
Polri: Korban investasi bodong EDCCash capai 350 orang
1
SHARES
17
VIEWS

Jakarta. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan korban kasus dugaan penipuan investasi bodong E-Dinar Coin Cash (EDCCash) terus bertambah. Hingga sampai saat ini korban mencapai sekitar 350-an, Selasa, (4/5/2021).

Dirtipideksus menyebut, jumlah korban penipuan EDCCash masih bisa bertambah. Pihaknya mengimbau masyarakat lebih bijak memilih instrumen investasi.

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap enam tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong EDCCash. Salah satunya, CEO E-DCCash Abdulrahman Yusuf (AY), Kamis (22/4/2021) lalu.

Tersangka pertama, yakni AY sebagai pemimpin puncak investasi ilegal EDCCash. Kemudian, istri AY berinisial S berperan sebagai exchanger EDCCash sejak Agustus 2020. Berikutnya, JBA sebagai pembuat aplikasi EDCCash dan sebagai exchanger sejak Agustus 2018 hingga Agustus 2020. Lalu, ED sebagai admin EDCCash dan tim pendukung informasi teknologi (IT) yang mengenalkan AY pada JBA.

Tersangka berikutnya, AWH yang berperan membuat acara launching Basecamp EDCCash Nanjung Sauyunan Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 19 Januari 2020. AWH menjadi perekrut member terbanyak dengan 20 ribu orang. “Berikutnya tersangka atas nama MRS berperan sebagai upline (perekrut) 78 member,” papar Dirtipideksus.

Pelaku membuat investasi yang seolah-olah memperdagangkan mata uang kripto yang diluncurkan pada Agustus 2018. Mata uang kripto itu diklaim memiliki izin dan terhubung dengan pasar kripto internasional menggunakan aplikasi EDCCash. “Yang menjanjikan keuntungan mining (penambangan) 0,5 persen per hari sesuai saldo yang dimiliki,” tutur Dirtipideksus.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Mereka juga dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang Jo Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Lalu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

sumber : Tribratanews.polri.go.id

Tags: Reskrim
Previous Post

Ditlantas Polda Jateng menemukan 29 Dari 128 bus asal Jatim lolos tanpa aturan Prokes

Next Post

Polda DIY antisipasi ambulans disalahgunakan untuk mudik

Admin Pakpolin

Admin Pakpolin

Next Post
Polda DIY antisipasi ambulans disalahgunakan untuk mudik

Polda DIY antisipasi ambulans disalahgunakan untuk mudik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terpopuler

Puncak Arus Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Operasi Lilin 2025, Korlantas Polri Fokus Keselamatan di Tol, Arteri, dan Kawasan Wisata

27 December 2025
Kakorlantas Catat Dua Gelombang Puncak Mudik Nataru, 41,5 Persen Kendaraan Keluar Jakarta 3

Kakorlantas Catat Dua Gelombang Puncak Arus Mudik Nataru dengan 41,5% Kendaraan Keluar Jakarta

26 December 2025
Kakorlantas Polri

Kapolri Serta Kakorlantas Polri Imbau Masyarakat Berkendara Aman Saat Nataru

24 December 2025
Kakorlantas Polri

Kakorlantas: Arus Nataru Meningkat namun Masih Terkendali Selama Operasi Lilin 2025

24 December 2025
kesiapan jalur mudik arus lalu lintas natal dan tahun baru 2025

Kakorlantas, Menhub, dan Jasa Marga Pantau Arus Lalu Lintas Jelang Nataru

24 December 2025
© Copyright PakpolinTeam All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFO LANTAS
  • DISIPLIN LANTAS
  • DAMAI BERSAMA

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version